Sopir Mogok, PAD Retribusi MPU Hilang

Batu,Bhirawa
Beroperasinya taksi wisata di Kota Batu membuat pendapatan para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) menurun Akibatnya, para sopir MPU ini melakukan aksi mogok dengan tidak membayar retribusi masuk Terminal Batu. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap beroperasinya taksi wisata.
Dengan beroperasinya taksi wisata ini membuat para sopir MPU merasa dibohongi. Karena dalam sosialisasi disebutkan bahwa program taksi wisata ini adalah program dari pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata. “Ternyata setelah beroperasi kita baru tahu bahwa taksi ini pengajuan dari pengusaha taksi dan bukan program pemerintah,” ujar Ketua APMPU (Aliansi Pengemudi Mobil Penumpang Umum) Kota Batu, Heri Junaidi, Minggu (9/3).
Selain itu, pengelola taksi wisata juga dinilai telah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat dengan MPU beberapa waktu lalu. Pada awalnya, para pengemudi MPU tidak mempermasalahkan keberadaan taksi wisata ini. Mereka mempersilahkan taksi ini beroperasi tapi dengan syarat mereka hanya diperbolehkan mangkal pada satu titik. Selain itu tarip taksi wisata yang digunakan harus di atas tarip MPU.
“Namun yang terjadi tidak seperti kesepakatan yang ada. Mereka (taksi wisata-red) melakukan pelanggaran kesepatan dengan mangkal pada 3 titik dan lebih parah lagi tarip yang mereka gunakan di bawah tarip MPU,” gerutu Heri.
Ia mencontohkan ada sopir taksi mengangkut penumpang dari daerah Sidomulyo menuju ke sebuah obyek wisata yang hanya menarik ongkos hanya Rp 22 ribu. Padahal tarip resmi untuk angkot adalah Rp 25 hingga 30 ribu.
Selain itu, penumpang yang diangkut taksi wisata bukanlah wisatawan. Namun juga masyarakat umum Kota Batu yang selama ini banyak menggunakan jasa mobil penumpang umum. Alhasil, pendapatan pengemudi MPU mengalami penurunan dibandingkan biasanya.
Dengan kondisi ini pihak sopir angkot sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pengelola taksi wisata. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para sopir angkot memutuskan untuk tidak membayar retribusi terminal.
Diketahui, untuk 1 unit MPU dalam satu hari semestinya membayar retribusi sebesar Rp 1500. Sementara di Kota Batu terdapat 9 jalur dengan jumlah mikrolet/angkot sebanyak 300 armada. Artinya dalam sehari, terminal Kota Batu sudah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) kurang lebih sebanyak Rp. 4,5 juta.
Para pengemudi MPU memutuskan untuk kembali membayar retribusi terminal bila sudah ada kesepakatan baru. Sementara pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu sudah menjanjikan akan mengadakan mediasi untuk mencari solusi dari masalah ini.
Namun ketika kasus ini dikonfirmasikan kepada Kasi Terminal, Dishub Kota Batu, Pucik, justru enggan berkomentar. “Sebaiknya langsung konfirmasi masalah ini kepada Pak Arif (Kepala Dinas Perhubungan yang juga Plt Kepala Dinas Cipta Karya),” jelas Pucik. Namun saat dicoba dihubungi, ponsel Arif Setiawan ternyata tidak aktif. [nas]

Rate this article!
Tags: