Sumenep Aman dari Obat Mengandung Zat Penyebab Kangker

(Dinkes Pastikan, )

Sumenep, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep menyisir sejumlah penjualan obat atau apotek di Kota berlambang kuda terbang. Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada obat yang kandungan zat kimia penyebab kangker atau nitrosodimethylamine (NDMA).
Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono mengatakan, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengeluarkan surat larangan beredarnya obat yang mengandung zat pemicu kangker, Dinkes setempat langsung bergerak cepat.
Salah satunya dengan mendatangi sejumlah apotek atau tempat penjualan obat guna memastikan obat yang beredar aman dari hal tersebut. “Pada awal pekan ini kami langsung menyisir sejumlah tempat penjualan obat atau apotek untuk memastikan obat yang dijual itu aman dari zat yang memicu kangker sebagaimana yang dilarang oleh BPOM RI,” kata Kepala Dinkes Sumenep, Kamis (10/10).
Ia menyampaikan, setelah mendatangi sejumlah apotek dan tempat penjualan obat, belum ditemukan obat yang dilarang oleh BPOM itu beredar. Namun demikian, pihaknya memastikan akan terus menyisir hingga kecamatan-kecamatan, bahkan hingga wilayah kepulauan. Sebab, obat yang dilarang beredar itu memang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Hingga saat ini kami belum menemukan obat yang dilarang beredar oleh BPOM RI. Tapi, kami akan terus melakukan pemantauan disemua apotek dan tempat penjualan obat,” paparnya.
Instansinya juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua Puskesmas baik yang ada di wilayah daratan maupun kepulauan. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada obat terlarang yang beredar di tempat pelayanan kesehatan. Baik pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
“Kami juga telah mengeluarkan surat ke sejumlah Puskesmas, agar jika ditemukan obat yang dilarang itu segera menariknya dan jangan digunakan. Ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kami juga telah mendatangi sejumlah tempat pelayanan kesehatan milik swasta,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan 5 produk Ranitidine yang terdeteksi mengandung nitrosodimethylamine ( NDMA). NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik. Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk Ranitidine yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989. Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu.
Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. [sul]

Tags: