Surabaya Abaikan Batasan Penggunaan Dana BOS

BOS-FOTO-ANTARADindik Surabaya, Bhirawa
Pembatasan 10 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pembelian buku Kurikulum 2013 (K13) jenjang SMA-SMK sederajat tampaknya tidak akan berlaku bagi Kota Surabaya. Sebab, dengan anggaran sekecil itu, sekolah dipastikan tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya untuk membeli buku.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Ikhsan mengatakan, acuan untuk membeli buku itu sesuai dengan jumlah guru dan siswa, serta ditambah 10 persen jumlah siswa untuk  perpustakaan. Artinya misalkan sebuah sekolah memiliki 100 guru dengan 1000 siswa, maka kebutuhan buku adalah 1100 plus 10 buku untuk perpustakaan.
Dengan perhitungan ini, lanjut Ikhsan , penggunaan dana BOS sebesar 10 persen untuk pembelian buku dipastikan bakal kurang. “Kalau dana BOS cuma diambil 10 persen bisa kurang,” katanya, Kamis (5/6). Sebagai catatan dana BOS per siswa per tahun adalah Rp1 juta , maka nilai pembelian buku hanya Rp100 ribu per tahun.
Namun demikian Ikhsan tidak memberi batasan berapa persen minimal atau maksimal dana BOS jenjang SMA/SMK yang dapat dipakai untuk pembelian buku K13. Dia hanya berharap sekolah yang belum memesan buku segera melakukan pemesanan di percetakan yang ditunjuk.
“Pokoknya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Berapa persen alokasinya tidak ditentukan,” tegasnya.
Plt Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh menambahkan, pembelian buku di semester pertama untuk jenjang SMA/SMK kelas X dan XI memang menggunakan dana BOS. Sementara, di semester kedua mendatang memakai dana dekonsentrasi dari pusat.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Surabaya, Johanes Mardijono mengaku sudah memesan buku Kurikulum 2013. Rinciannya, buku kelas X sebanyak 292 buku permata pelajaran (9 mapel wajib A dan B). Buku kelas XI sejumlah 277 permata pelajaran (9 mapel wajib A dan B).
“Jumlah itu sudah termasuk ditambah 10 persen dari jumlah murid untuk perpustakaan,” tandas mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Surabaya ini.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud telah menyampaikan, biaya pembelian buku K13 jenjang SMA/SMK diambil dari BOS SMA dengan pagu sebesar 10 persen.
Yusuf mengakui, jenjang SMA/SMK berbeda dengan pendidikan dasar (SD dan SMP) dalam mengalokasikan dana BOS untuk pembelian buku Kurikulum 2013. Jenjang pendidikan dasar mengalokasikan sekitar 5 persen dari BOS dan ditambah Bansos buku jika ada kekurangan.
“Buku Kurikulum 2013 untuk siswa dan guru sepenuhnya dikover BOS dan dekonsentrasi. Penggunaannya disesuaikan dengan berapa jumlah siswa dan guru di setiap sekolah,” ungkapnya.
Dia mengaku, pemesanan buku Kurikulum 2013 di sekolah rentan untuk berlebihan, terutama di kelas X. Pasalnya, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum dimulai. Sementara sekolah menentukan jumlah pesanan buku sesuai dengan kuota penerimaan siswa baru.
“Biasanya kan ada kuota penerimaan siswa baru yang tidak terpenuhi. Buku yang terlanjur dipesan bisa disimpan dulu di perpustakaan. Kalau ada siswa mutasi atau pindahan tidak perlu lagi memesan, tapi cukup pakai buku sisa tadi,” ujarnya. tam

Tags: