Tahan Pesangon, PT LG Electronics Indonesia Digugat Mantan Sales Direktur

Eks karyawan PT LG Electronics Indonesia, Budi Setiawan bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Sunarno Edi Wibowo jelang persidangan yang digelar di PHI Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
PT LG Electronics Indonesia digugat mantan Sales Directornya, Budi Setiawan, sebesar Rp15,6 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pasca disetujuinya pensiun dini dari perusahaan. Warga Dharmahusada Indah/L-164 Surabaya ini menggugat menyusul pesangonnya yang masih ditahan pasca mengundurkan diri dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan produk elektronik untuk kebutuhan rumah tangga bermerek LG ini.

”Sejak mengajukan pensiun dini tanggal 24 Desember 2019 dan disetujui tanggal 30 Desember 2019, pesangon yang seharusnya menjadi hak saya hingga kini masih ditahan perusahaan, yakni PT LG Electronics Indonesia yang berkantor cabang di Jl Tegalsari Nomor 41 Surabaya,” ungkap Budi yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Sunarno Edi Wibowo, jelang persidangan yang digelar di PHI, Senin (31/8).

Budi yang bekerja sejak Mei 1996 mengungkapkan, pensiun dini dirinya bermula dari hubungannya yang tak harmonis dengan pihak perusahaan menyusul keinginan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung pada wacana pembuatan Serikat Karyawan (SP). ”Tujuan saya saat itu karena keinginan untuk mewadahi aspirasi karyawan yang di luar pabrik Tangerang dan Bekasi,” jelasnya.

Hingga pada 2018 berdirilah SP yang diberi nama SERASA singkatan dari Serikat Karyawan Sales Adminitrasi, yang terdaftar di Disnaker Jakarta Selatan pada 30 November 2018. ”Namun buntut pendirian SP inilah yang akhirnya membuat posisi saya terancam. Apalagi ketika keberadaan SP mulai dipertanyakan direktur yang baru,” urai Budi yang diamini Dr Sunarno Edy Wibowo SH MHum, kuasa hukumnya.

Selanjutnya, advokat senior Surabaya Sunarno Edy Wibowo menambahkan, pasca konflik PKB dan SP itulah suasana kerja menjadi tidak nyaman, Seung Min Park sebagai atasan terus berusaha mencari – cari kesalahan hingga berujuang pada pemberian Surat Peringatan Tingkat 3 (SP3) menyusul tuduhan kliennya telah bekerjasama dengan supplier.

”Sejak di SP tidak ada kegiatan. Hingga pada 20 Desember 2019 tiba-tiba klien saya dicopot dari jabatannya, (Demosi) dari Sales Director menjadi Kepala Cabang. Sedangkan Kepala Cabang di Surabaya didemosi menjadi salesmen,” papar Bowo.

Dari fakta inilah, lanjut Bowo, jelas sekali kliennya sangat dirugikan melalui SP3 dan Surat Domasi yang tidak sesuai prosedur PKB dan tidak memiliki substansi kebenarannya alias cacat prosedural. ”Atas tindakan perusahaan, sebagai karyawan klien saya menuntut hak – haknya. Diantaranya hak pesangon sebagai Kepala Departemen Penjualan, yang sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dan setelah dihitung kerugian klien saya mencapai Rp5,37 miliar,” tegasnya.

Bowo juga meminta kliennya mendapatkan hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar Rp84,65 juta, juga hak cuti besar selama enam tahun terakhir Rp148,14 juta. Perusahaan juga harus membayar kerugian immaterial yang diderita klien saya sebesar Rp10 miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp15,6 miliar,” katanya.

Permintaan kerugian yang cukup besar itu sepadan dengan kesalahan yang dilakukan Tergugat karena melanggar Pasal 28 butir a UU Nomor 21 tahun 2000 tetang Serikat Pekerja/Buruh yang berbunyi, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan /atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

”SP3 dan Surat Demosi yang tidak sesuai prosedur PKB berikut penyebaran seluruh karyawan lewat surat elektronik yang merembet sampai ke dealer-dealer telah menjatuhkan harga diri klien saya. Ini tidak sepadan dengan dedikasinya selama bekerja di PT LG sejak 1996,” urai Bowo.

Maka Bowo berharap, PT LG memenuhi tuntutan kliennya. ”Kami berharap manajemn PT LG sadar kalau tindakannya menahan uang pensiun karyawan itu merupakan kesalahan,” tandasnya.[riq]

Tags: