Tahap Dua Gagalkan Pra Peradilan di PN Surabaya

16-Pra peradilan Polsek Genteng oleh tersangka narkoba Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya bakal berhenti ditengah jalan, Senin (15,9). abednegoKejari Surabaya, Bhirawa
Usaha tersangka narkoba Staf Sekwan DPRD Surabaya Nuri Subagyo mempra peradilankan Polsek Genteng, bakal terhenti. Mengingat, pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan penyidik Polsek Genteng, sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/9).
Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik kepolisian juga melimpahkan barang bukti dan tersangkanya. Hal ini seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya I Wayan Oja Miasta. “Iya, hari ini saya sudah terima pelimpahan tahap duanya,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/9).
Oja menjelaskan, setelah tahap dua diterima olehnya, nantinya berlanjut kepelimpahan di PN Surabaya. Terkait pra peradilan yang dilakukan tersangka, Oja mengaku kalau berkas sudah berada di PN, otomatis pra peradilan yang dilakukan tersangka akan berhenti. “Rencana pelimpahan ke PN, akan kami lakukan dua hari lagi,” terang Oja.
Terkait tahap dua guna menjegal gugatan pra peradilan di PN Surabaya, Jaka Asal Bali ini menegaskan, tahap dua ini merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Menyoal tentang gagalnya pra peradilan yang dilakukan tersangka, Oja membenarkan bahwa hal itu sudah diatur dan sesuai dengan KUHAP.
“Tahap dua ini jangan disangkut pautkan dengan pra peradilan. Berhenti atau tidaknya gugatan itu, diatur dalam KUHAP. Saya lupa nomornya,” urai Oja.
Sementara dalam persidangan pra peradilan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, bersamaan dengan pelimpahan tahap dua Nuri Subagyo. Sidang beragendakan Replik atas jawaban Kuasa Hukum Polsek Genteng.
Sedangkan Hans Edward Hehakaya selaku Kuasa Hukum tersangka, dalam repliknya menolak dalil jawaban tim Kuasa Hukum Bidkum Polda Jatim, AKP Karim yang menyatakan, penangkapan tersangka Nuri Subagyo berdasarkan laporan Polisi Model A.
Menurut Hans, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana jelas disebutkan laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Dari pengakuan Polisi, katanya ada seseorang  menghubungi Polsek Genteng dan memberikan info jika ada seseorang mengambil dan mengantar sabu termasuk infonya mengenai sarana yang dipakai dan ciri ciri identitasnya. Jika memang ada seseorang yang melapor berarti dibuatkan laporan model B bukan model A, Yang Berarti termohon sendiri sudah mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” terang Hans usai persidangan.
Terkait pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Polsek Genteng ke Kejari Surabaya, menurut Hans tidak akan menghambat ataupun menghalangi proses hukum Pra Peradilan yang sudah berjalan. “Sesuai Pasal 65 KUHAP, Pra Peradilan akan gugur kalau dakwaan sudah dibacakan. Kan kasus ini belum disidangkan di PN Suranaya,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Pra-peradilan-Polsek-Genteng-oleh-tersangka-narkoba-Staf-Sekwan-DPRD-Kota-Surabaya-bakal-berhenti-ditengah-jalan-Senin-[15/9).-[abednego/bhirawa]

Tags: