Tahun Ini, Kejari Sumenep Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 Miliar

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi

Sumenep, Bhirawa
Sejak Januari hingga akhir Nopember 2018, Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,9 miliar. Uang yang berhasil diselamatkan itu dari kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi menyatakan, selama tahun 2018 ini telah melakukan serangakain penindakan yakni penyidikan 11 perkara, penuntutan 8 perkara dan ekseskusi 8 perkara yang sudah masuk dalam tahanan.
“Dari kasus yang telah ditangani selama setahun ini kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,9 M. Ini semua dari kasus tindak pidana korupai,” kata Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Senin (10/12).
Bambang menyampaikan, korp Adhiyaksa ini juga sudah melakukan eksekusi denda kepada para terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 250 juta. Pihaknya tidak menyebutkan secara pasti ekaeskusi denda dari kasus apa.
“Yang jelas, kami juga telah melakukan eksekusi denda kepada terpidana kasus tindak pidana sebesar Rp 250 juta,” paparnya.
Berdasar hasil penyelidikan, lanjutnya, timbulnya kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para koruptor tersebut disebabkan dari pola hidup konsumtif, rendahnya penghasilan dan tidak sesuai dengan beban kerja, dan hedonisme.
“Faktor utamanya karena gaya hidup hedonisme, padahal penghasilannya relatif rendah. Namun, tidak menutup kemungkinan ada faktor lain yang bisa menyebabkan terjadinya korupai,” tegasnya.
Untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi, Kejari telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya melakukan sosialisasi diberbagai elemen, termasuk bagi para pejabat terkait bahaya tindak pidana korupsi.
Sebab, tindak pidana korupsi itu sangat membahayakan bagi stabilitas keuangan negara dan pasti berdampak pula pada masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi agar tindak pidana korupsi itu bisa ditekan,” ucapnya.
Bambang juga mengimbau, terutama bagi para pejabat, elit politik dan pengusaha agar tidak melakukan korupsi. Mencegah korupsi itu harus dimulai dari diri sendiri. Misalnya, untuk memperoleh jabatan tidak perlu mengeluarkan uang atau tidak terjadi jual beli jabatan. “Hidup apa adanya lebih baik, dari pada harus membeli jabatan dan pada akhirnya harus bertindak korup untuk menutupi uang yang dikeluarkan saat membeli jabatan tersebut,” tukasnya.
Jombang Rp1 Miliar
Selama kurun waktu tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang berhasil menyelamatkan Rp 1 Milyar lebih uang negara hasil tindak pidana korupsi di Kabupaten Jombang.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, sedikitnya sudah ada 1 miliar 138 juta 647 ribu rupiah, uang negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
“TUT 4 perkara. DIK Kejaksaan 2 perkara dan DIK polisi 2 perkara,” ujar Kajari Jombang saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin menjelaskan, hingga penghujung tahun 2018 ini pihaknya berhasil menyelesaikan 4 kasus tindak pidana korupsi yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, dari 5 kasus yang ditangani.
“Untuk tahap LID, DIK, TUT, eksekusi pidana denda, eksekusi uang rapasan, dan uang rampasan tahap TUT,” ujarnya.
Sementara itu, pada Hari Anti Korupsi Internasional, sejumlah pegawai Kejari Jombang turun ke jalan menyapa masyarakat dan membagikan stiker himbauan anti korupsi.
Syafiruddin menjelaskan, aksi tersebut memiliki tujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat atas bahaya korupsi.
“Ini untuk mengetahui bahaya dari korupsi,” ujarnya.
Lutfi Utomo, salah seorang warga dan pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kejari Jombang mengatakan, praktik-praktik korupsi di Jombang harus terus ditindak.
“Saya harap ini tidak hanya seremoni. Penegak hukum harus tegas dengan praktik korupsi. Di pemerintahan, harus terus di monitor,” pungkasnya. [Sul.rif]

Tags: