Tak Ada Zona Hijau, Dindik Berlakukan Sistem Belajar Daring

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi

Dindik Jatim, Bhirawa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait skema pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa pandemi. Dalam kebijakan tersebut, 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di daerah dengan zona merah, oranye dan kuning. Sedangkan 6 persen siswa bisa belajar tatap mukakarena di zona hijau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan berdasarkan informasi dan masukan dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi di Jatim belum ada daerah yang berzona hijau. Dengan kata lain, Dindik Jatim akan tetap memberlakukan proses belajar mengajar secara daring.
“Namun, jika sudah ada daerah yang berzona hijau, sekolah diperkenankan untuk membuka pembelajaran tatap muka. Tentu dengan protokol yang sangat ketat. Diantaranya pemberlakukan sistem shift. Jelasnya 50 persen masuk sekolah dengan tatap muka, dan 50 persen siswa belajar dirumah,” papar dia dihubungi Bhirawa, Rabu (17/6).
Kendati begitu, pihaknya akan menggunakan data gugus tugas Covid-19 untuk melihat perkembangan kedepan terkait pembelajaran tatap muka. Wahid juga menekankan bahwa Dindik konsisten mengikuti kalender pendidikan yang akan dijadwalkan pada 13 Juli 2020 mendatang sebagai awal masuk tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan arahan Gubernur Jatim.
“Tapi ada (pembelajaran tatap muka) di pulau Sakala karena tidak terjangkau internet dan belum ditemukan kasus. Kita akan lihat kebijakan ke depan yang didasarkan pada laporan gugus tugas Covid-19 Jatim,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, melalui aplikasi zoom Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan persyaratan ketat untuk daerah yang berada di zona hijau, sebab ini menjadi persyaratan utama dan wajib bagi satuan pendidikan jika membuka pembelajaran tatap muka.
Diantaranya satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, persetujuan wali murid untuk anak-anaknya ketika melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud dalam webinar melalui youtube streaming beberap waktu yang lalu. [ina]

Tags: