Tak Ber-AIW, Lembaga – Yayasan Tak Terima Bantuan

6-foto B hud-Umi Kulsum Kasi Bimsyar Kemenag TubanTuban, Bhirawa
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat,  sejak tahun 2003 hingga tahun 2014 ini, baru ada 900 titik tanah wakaf yang memiliki sertifikat wakaf dari 1.337 titik tanah yang mengajukan sertifikat ke Kemeneg. “Dari data itu, memang masih banyak yang belum sertifikat, beberapa diantaranya hanya dilengkapi Akte Ikrar Wakaf atau AIW,” ujar Kepala Seksi Bimbinga Syariah, kementrian agama Kabupaten Tuban, Umi Kusum.
Umi menjelaskan, Dikabupaten Tuban, umumnya tanah wakaf itu dibangun lembaga pendidikan atau pesantren. Sementara pengurus yayasan maupun lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas tanah wakaf itu jarang yang mensertifikatkan karena dianggap belum perlu.
“Ini yang tekadang menjadi kendala, para pengurus wakaf itu baru mengajukan sertifikat atau lapor kepada kami setelah yayasan atau lembaga itu akan menerima bantuan, dan sertifikat itu akan menjadi syarat penerima bantuan itu,” terang Umi.
Untuk tahun 2013 dan tahun 2014, sebanyak 321 berkas tanah wakaf diajukan utuk disertifikatkan wakaf, namun dari jumlah itu, hanya 129 yang loos verifikasi dan akan diproses,  karena sebelum tanah itu disertifikat wakafkan ada beberapa persyaratan seperti pernyataan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sebagainya yang belum dilengkapi. “Tahun 2013 dan 2014, ada 321 yang masuk, namun hanya 129 yang akan kami proses, sisanya kami kembalikan karena tidah memenuhi kreteria atau syarat masih kurang,” imbuh Umi.
Selain belum melengkapi persyaratan AIW, ada juga tanah wakaf yang tidak dapat diproses sertifikat karena tanah tersebut digugat oleh keluarga pewakaf. “Ada dua yang batal kami proses karena tanah itu masih sengketa, ahli waris merasa jika tanah itu tidak diwakafkan oleh keluarganya. Inilah salah satu alasan , tanah wakaf harus disertifikat, agar status tanah sertifikat itu jelas,” terang Umi.
Umi yang juga ketua PC Fatayat NU Kabupaten Tuban ini mengaku masih kesulitan menentukan jumlah pasti tanah wakaf yang ada di Tuban, sebab, ada beberapa tanah wakaf yang lagsug di sertifikatkan sendiri, ada juga tanah wakaf itu tanpa sertifikat dan hanya wakaf secara lisan saja. “Sering kali masyarakat memproses sertifikat tanah wakafnya langsung ke Kantor Pertanahan tanpa ada laporan sesudahnya kesini. Sehingga data di kita tanahnya masih AIW, padahal sudah bersertifikat,” katanya.
Keberadaan AIW lanjut Umi, merupakan dasar kutipan bagi Kantor Pertanahan mengeluarkan sertifikat tanah wakaf. Prosesnya dilakukan masyarakat dengan mengajukan permohonan pewakafan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.
Selanjutnya, pihak KUA akan mengeluarkan formulir Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk ditandatangani Muwakif (pemberi wakaf), dan nadhir (orang atau badan penerima amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf). AIW ini kemudian menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat Wakaf. [hud]

Caption Foto ; Umi Kulsum Kepala Seksi Bimbinga Syariah, Kementrian Agama Kabupaten Tuban.

Tags: