Tak Berizin, BTS di Desa Kembangan Disegel Satpol PP Pemkab Gresik

BTS di Desa Kembangan, Kec Kebomas yang disegel Satpol PP. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Tak ada izinnya, BTS (Base Transceiver Starion) di Desa Kembangan, Kec Kebomas, tepatnya lahan persawahan di Perum Bunder Asri disegel petugas Satpol PP Pemkab Gresik, Selasa (25/12) kemarin.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyegel tower BTS di areal sama. Jaraknya tak jauh dari BTS yang baru disegel. Para pengusaha BTS yang memasang tower BTS di desa-desa bagaikan bermain petak umpet. Sebab, mereka mengoperasikannya dengan sembunyi-sembunyi. ”Kalau ketahuan dan BTS disegel Satpol PP, mereka baru akan mengurus izin. Ya, infonya banyak yang seperti itu,” kata salah satu petugas Satpol PP.
Sementara, Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan, membenarkan telah menyegel tower BTS di Desa Kembangan, Kec Kebomas, lantaran tak mengantongi sejumlah izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lainnya yang diperlukan. ”Tower dimaksud telah kami kasih garis dan tanda segel,” ujar Hasan, Selasa (25/12).
Dikatakan Abu Hasan, penyegelan itu dilakukan setelah diperingatkan berualang kali tidak dihiraukan oleh pemiliknya. Penyegelan itu akan terus dilakukan hingga pemilik tower melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. ”Satpol PP sudah kordinasi dengan DPM dan PTSP soal penyegelan,” terangnya.
Menurutnya, Satpol PP akan gencar turun untuk razia BTS ilegal. Hal ini selain dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), juga penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Plt Kepala Dinsos ini. [eri]

Tags: