Tak Bermasker, Warga di Kabupaten Nganjuk Terancam Sanksi Denda

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memberikan paparan terkait penanganan pandemi covid 19 kepada Gubernur Jatim Indar Parawansa di Pendopo kabupaten Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Upaya Pemkab Nganjuk dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 adalah dengan mewajibkan seluruh warga masyarakat dan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dengan tegas akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak patuh.

“Menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemkab Nganjuk akan menjatuhkan sanksi mulai adsminstrasi hingga denda kepada semua pihak yang melanggar protokol kesehatan,” tegas Bupati Novi Rahman Hidayat saat memberikan laporan di hadapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Lebih lanjut, Bupati Novi mengatakan peraturan Bupati tentang kewajiban penggunaan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Nganjuk akan efektif diberlakukan September mendatang.

Dalam instruksinya Bupati Nganjuk menyebut, pimpinan instansi vertikal dan OPD di Pemkab Nganjuk, direktur BUMN/BUMD, camat, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Nganjuk agar mewajibkan, seluruh stafnya memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah. Selain itu perusahaan swasta juga diberlakukan aturan yang sama terkait protokol kesehatan.

Terkait jenis masker, diperbolehkan menggunakan masker bedah, maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali. Untuk proses penegakan aturan, Bupati Nganjuk akan berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP. Di samping itu tokoh masyarakat, dan Ketua RT/RW diharapkan ikut berperan dalam mengingatkan warga agar mematuhinya.

Di tempat yang sama di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat ada alumni pasein covid 19. Peran dari alumni pasien covid 19 adalah melakukan pemahaman tentang pandemi kepada masyarakat di semua lapisan. Baik itu di perusahaan-perusahaan maupun dengan masyarakat secara langsung, sehingga ada edukasi secara langsung dari orang yang mengalami langsung terpapar covid 19.

Hal ini akan lebih efektif dan rasional jika pengalaman alumni pasien covid 19 dapat disampaikan kepada masyarakat. “Di tingkat propinsi telah dibentuk alumni pasien covid 19 yang saat ini memberikan edukasi di beberapa kampung tangguh dan perusahaan swasta terkait bahawa covid 19 dan pola pencegahannya,” terang Gubernur Khofifah.

Sebelum melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemkab Nganjuk, Gubernur Khofifah, mengunjungi tiga sekolah menengah atas. Tiga sekolah tersebut, yakni sekolah luar biasa (SLB) Santhi Kosala, SMKN 1 Tanjunganom dan SMAN 2 Nganjuk.

Kunjungan sendiri dilakukan Gubernur Khofifah, guna meninjau langsung uji coba pembelajaran tatap muka terbatas pada tiga sekolah tersebut. Di SMKN 1 Tanjunganom merupakan sekolah kejuruan, Gubernur Khofifah menyebutkan pembelajaran model daring di sekolah setempat tidak cocok diterapkan. Pasalnya SMKN merupakan sekolah yang model pembelajarannya, banyak mengaplikasikan antara teori dengan praktek.

Gubernur Khofifah menjelaskan, mekanisme uji coba pembelajaran tatap muka terbatas, yakni membatasi jumlah siswa yang belajar. Dimana pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 25 persen saja dari total jumlah sekolah.(ris)

Tags: