Tak Cermat, JPU Diduga Salah Cantumkan Nama Terdakwa pada Surat Tuntutan

Terdakwa Samuri Bin Salam saat hendak menjalani persidangan di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir, Rabu (18/3). Perkara dengan terdakwa Samuri Bin Salama (36) warga Dusun Billean, Kelurahan Bapel Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura ini mengagendakan putusan, namun ditunda.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terdakwa Samuri dituntut 17 tahun penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 112ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan tersebut keluarga terdakwa mengaku apa yang dibacakan dalam tuntutan (surat tuntutan) oleh Jaksa bukanlah Samuri Bin Salama. Melaikan Samuri Bin Muhammad Tosen, warga Bangkalan, Desa Pakem Atas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
“Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara. Namun pengacara yang saya tunjuk tidak bisa membela. Padahal dalam surat dakwaan sudah jelas nama terdakwa Samuri Bin Salama empat tanggal lahir Sampang. Kok di surat tuntutan berganti nama Samuri Bin Muhammad Tosen, tempat tanggal lahir di Bangkalan,” kata Samuri.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan pada Rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi (berkas dipisah) oleh tim Satuan Tugas Khusus Narkotika Polda Jatim. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 99 butir. Setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.
Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Samuri mengaku hanya memberikan nomor rekeningnya untuk melakukan transaksi. Terkait adanya barang bukti pil ekstasi, Samuri mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak ada barang buktinya. Hanya saja saya memfasilitasi nomor rekening atas nama saya untuk transaksi,” pungkasnya. [bed]

Tags: