Tak Ikut Tes, KPU Kabupaten Blitar Loloskan Dua Anggota PPS

Abdul Hakam Sholahudin

(KPU Kabupaten Blitar Diduga Mainkan Perekrutan PPS)
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah pelanggaran adanya dua orang peserta yang tidak ikut tes namun dinyatakan lolos sebagai anggota PPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, sesuai kewenangan Bawaslu Kabupaten Blitar juga ikut mengawasi proses perekrutan lembaga ad hoc, dimana dalam hal ini salah satunya pembentukan PPS, dan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses perekrutan tersebut.
“Dari laporan dan pengawasan yang kami lakukan ada peserta yang tidak hadir mengikut tes tulis calon anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, namun dinyatakan lolos oleh KPU Kabupaten Blitar,” kata Abdul Hakam Sholahudin.
Lanjut Abdul Hakam Sholahudin, pihaknya menilai hal ini menyalahi tahapan prosedural perekrutan PPS yang disinyalir adanya permainan. Sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana tes tulis calon anggota PPS telah dilaksanakan pada Minggu, tanggal 1 Maret 2020 lalu oleh KPU Kabupaten Blitar secara serentak di lima tempat, yaitu Kecamatan Srengat, Kesamben, Sutojayan, Kademangan, dan SMPN 2 Wlingi, dimana dua orang tersebut atas nama A’an Novita dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben dan Mochamad Rizki Ibrahim dari Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon.
“Kami rekomendasikan untuk dilakukan tes ulang agar jelas mekanismenya dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu pada hari Kamis tanggal 5 Maret kemarin, dan dijelaskannya terjadi kesalahan setelah mengumumkan nama 6 besar calon anggota PPS atau yang lolos tes tulis, dimana Bawaslu juga ikut mengawasi proses rekruitmennya.
“Dari Rekomendasi Bawaslu yang kami terima, ada beberapa temuan dan langsung kami tindaklanjuti,” terang Nikmatus Sholihah.
Selain itu dikatakan Nikmatus Sholihah, usai dikaji pihaknya langsung melaksanakan hasil Rekomendasi dari Bawaslu dengan menggelar tes tulis susulan dan ralat nama yang dianggap bermasalah sebagai calon anggota PPS dengan kembali menggelar tes tulis hari Sabtu (7/3) kemarin.
“Tes tulis susulan ini hanya dilaksanakan untuk nama-nama yang telah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Blitar,” pungkasnya. [htn]

Tags: