Tak Ingin Yanmas Kendor, Pemkot Batu Wajibkan ASN Di-rapid test

Wakil Walikota Batu, Ir H Punjul Santoso MM (berdiri berkacamata) saat meninjau langsung pelaksanaan rapid test di kalangan ASN yang digelar di Pendopo Balai Kota Batu, Senin (8/6). [anas bahtiar/bhirawa]

Kota Batu, Bhirawa
Mengantisipasi agar Pelayanan Masyarakat (Yanmas) di Balaikota Batu yang juga berfungsi sebagai perkantoran terpadu, sebanyak 2 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti rapid test. Tes darah untuk mengidentifikasi penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot ini dilakuan di Pendopo Balai Kota Batu selama lima hari sejak Senin (8/6) kemarin. Jika ada ASN yang terindikasi reaktif maka harus siap diisolasi dan melaksanakan tugasnya dari rumah.

Wakil Wali Kota Batu, Ir H Punjul Santoso MM mengatakan, selama adanya pandemi Covid-19, belum ada ASN yang dilaporkan ataupun melaporkan diri positif Covid-19. Namun, jika dalam rapid test ini ada yang hasilnya reaktif maka akan langsung ditindaklanjuti dengan tes swab.

‘’Jika ada ASN yang terindikasi reaktif terpaksa harus off dulu atau bekerja dari rumah. Apalagi jika ada yang terindikasi positif Covid-19) harus diisolasi dulu hingga sembuh,’’ ujar Punjul ditemui di sela – sela memantau pelaksanaan rapid test di Pendopo Balai Kota, Senin (8/6).

Punjul menjelaskan, adanya rapid test bagi ASN bertujuan mengantisipasi adanya ASN di Pemkot Batu yang terdampak Covid-19. Pasalnya ASN banyak yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Setelah dipastikan semua ASN yang bertugas di balai kota dan kantor terpadu sudah bebas Covid-19 maka pelayanan masyarakat bisa diberikan secara prima dan maksimal.

Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu, dr Susan Indahwati, dalam sehari diagendakan ada 200 ASN yang menjalani rapid test. Namun di hari pertama kemarin lebih dari 200 atau sebanyak 472 ASN plus honorer dan jurnalis yang menjalani rapid test.

‘’Rapid test ini digelar setiap hari sejak pukul 08.00 hingga- 12.00 WIB. Dan Senin hari ini (kemarin, red) rapid test telah dilakukan kepada 472 orang dan hasilnya semua non reaktif,’’ ujar Susan.

Selain menggelar rapid test bagi ASN, Pemkot Batu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transisi New Normal di Kota Batu. Wakil wali kota mengatakan, mulai Senin (8/6) ini akan mulai diberlakukan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran Perwali Kota Batu Nomor 56 tahun 2020. Perwali ini perupakan aturan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam status transisi darurat ke pemulihan.

‘’Kalau tidak diterapkan ada sanksi. Misal bagi yang tidak pakai masker akan disita KTP. Nantinya akan berimbas bagi pelanggar tidak bisa mengurus SIM, SKCK atau lainnya. Untuk berapa lama penyitaan KTP akan dinilai oleh Tim Cipta Kondisi,’’ ujar Punjul.
Dalam masa perpanjangan transisi ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat Kota Batu mengikuti aturan yang telah diterapkan. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin PSBB akan diberlakukan kembali. Apalagi jika terdapat penambahan signifikan pasien positif Covid-19 di Kota Batu. [nas]

Tags: