Tak Kantongi Izin, Satpol PP Bojonegoro Hentikan Bangunan Liar PT Elnusa

Bojonegoro,Bhirawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro bersama dinas terkait menghentikan sementara bangunan yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu.

Penghentian bangunan yang rencananya akan diperuntukkan untuk gudang perawatan (maintenance) oleh PT Elnusa lantaran pihak pengelola belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Ternyata, setelah dicek oleh Tim Kabupaten, mereka tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Nanang, kemarin (31/8).

Kegiatan tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Satpol PP- Linmas, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu, dan Pemdes Sumengko.

Arif menegaskan, karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro No 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan dan non non perizinan, pihaknya menutup semua aktivitas di lokasi dengan memasang plang.

Diungkapkan, saat dimintai konfirmasi, penanggung jawab proyek atau perwakilan dari PT Elnusa, mengungkapkan jika bangunan tersebut rencananya digunakan untuk gudang dan perkantoran.

“Pemiliknya sekaligus penanggung jawab proyek atas nama Evi dari Jakarta. Dia yang memberikan keterangannya tadi kepada kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari, menyampaikan kegiatan yg dimulai pada pukul 10.30 Wib dengan di hadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa.

“Pihak PT Elnusa sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan,” tegasnya

Dengan kegiatan ini, DPMPTSP mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak yang akan berinvestasi di Bojonegoro agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu.

Tertib administrasi tentang perizinan sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.

“Dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan,” pungkasnya. bas

Tags: