Tanggapan Sekolah Pasca OTT Dua Pejabat Disdik Kabupaten Sampang

Suasana SDN 2 Banyuanyar, pasca OTT dua pejabat Disdik Sampang

Sampang,Bhirawa
Pasca operasi tangkap tangkap tangan (OTT), dugaan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2, Kabupaten Sampang. Dua pejabat Dinas pendidikan (Disdik) Sampang ditahan. Kasus tersebut mendapat tanggapan komite sekolah dan warga setempat.
Akh Suaidi Ketua komite SDN Banyuanyar 2 saat dikonfirmasi, ia menjelaskan bahkan peristiwa penangkapan dua pejabat diknas Sampang, saya mengetahui dari pemberitaan media massa. Memang kemaren pukul 10.00 wib kami menerima materi sosialisasi renovasi SDN Banyuanyar 2 dari koordinator pengawas SD, namun berdasarkan pemberitaan kejadian itu pukul 09.00 wib, sebelum acara sosialisasi.Kamis (25/7).
“Terkait pembangunan rehab ruang kelas kami masih mau mulai saat ini masih tahapan mau dibongkar, sedangkan tim teknis dari SMK 1 Sampang. Kami berharapa pembangunan ini dengan nilai anggaran 1 miliar rupiah lebih, bisa merubah wajah SDN Banyuanyar 2 dan kemajuan pendidikan. Sekali lagi saya tegaskan terkait penangkapan dua pejabat Diknas saya tidak mengetahuinya.Terang Suaidi yang akrap disapa Edi.
Sementara Heru Susanto salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi OTT di jalan Mutiara dan SDN 2 Banyuanyar, ia menjelaskan memang kemaren itu ada warga sekitar yang diundang sosialisasi terkait pembangunan renovasi SDN 2 Banyuanyar, namun rumah saya yang tidak terlalu jauh dari lokasi sekolah, ada mobil kejaksaan yang menunggu disekitar sekolah dan membawa dua pejabat Dinas pendidikan.
“Melihat kejadian tersebut saya kaget dan bertanya-tanya ada apa di sekolah kok ada petugas dari kejaksaan, karena saya kawatir kemudian bertanya pada beberapa guru SDN 2 Banyuanyar yang kebetulan masih tetangga. Kejadian ini menjadi pelajaran bersama bagi kita semua untuk berpegang pada prosedural yang ada”.pungkasnya.
Saat dikonfirmasi dugaan permintaan fee proyek pembangunan sekolah. Kepala SDN 2 Banyuanyar, Endang Sri Utami saat dihubungi melalui telepon pribadinya tidak ada jawaban.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam press release, Kejaksaan negeri Sampang mengamankan dua orang pejabat Disdik Sampang, penangkapan sekira pukul 09.00 Wib, di Jl. Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang”, kata Kepala Kejari Sampang Maskur. Rabu (24/07).
Lanjut Maskur, dua orang tersebut berinisial AR selaku Kasi dan inisial MEW selaku Staf Kasi Sarpras Disdik setempat. Keduanya sudah ditetapkan tersangka, setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan. Keduanya telah melakukan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2 sejumlah dana APBN Rp. 1,4 miliar. Dan kasus ini dari keduanya telah di amankan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang Rp. 75 juta, buku catatan fee proyek, Bank BNI atas nama AR, buku tabungan BNI atas orang lain, Bank BCA atas nama AR dan mobil jenis CRV.(lis)

Tags: