Tanpa Lelang Jabatan, Kabakesbangpol Kota Malang Dilantik

Indri Ardoyo dilanting menjadi kepala Bakesbangpol, sementara posisinya di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dibiarkan kosong.

Kota Malang, Bhirawa
Mekanisme lelang jabatan,  tidak  diberlakukan khusus untuk  jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang. Tiga hari meninggalnya Kepala Bakesang Sugiharto,  Wali Kota  langsung melakukan pelantikan pengisian pejabat Bakesbangpol.
Kepala Dinas Pertanian  dan Ketahanan Pangan Kota Malang Indri Ardoyo,, Senin 5/6 kemarin resmi ditunjuk untuk  mengantikan posisi Sugiharto, sebagai kepala Bakesbangpol yang baru. Meski tanpa melalui mekanisme lelang jabatan Wali Kota Malang, Moch. Anton yang ditemui seusai melakukan pelantikan mengatakan, jabatan Bakesbangpol sangat strategis, karena menjelang pelaksanaan Pilkada,  itulah sebabnya  jabatan tersebut tidak boleh kosong.
“Pak Indri memiliki kedekatan yang baik dengan banyak elemen pemerintahan dan jajaran samping. Sepak terjangnya pun bagus, dan ini alasan kami memilihnya,” kata pria yang akrab disapa Abah Anton itu.
Menurutnya, Bakesbangpol memiliki peran yang sangat besar dalam laju pemerintah Kota Malang. Sehingga, apabila dibiarkan kosong terlalu lama akan sangat tidak baik. Pasalnya, Bakesbangpol menyangkut aturan dan pertanggungjawaban anggaran, pencaiaran, dan lembaga swadaya masyarakat yang tidak boleh terputus.
Pernyataan Abah Anton ini, bertolak belakang dengan statmennya, yang akan melakukan lelang jabatan untuk tiga jabatan yakni  Sekda, Asisten II dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Ketua PP Otoda Malang Ngesti D. Prasetyo, menyatakan ada komitmen  yang dilanggar oleh Wali Kota Malang Moch. Anton,  dalam pegangkatan Kepala Bakesbangpol.
Yang pertama menurut dia  Wali Kota Malang telah menyalahi  komitmen, yang selalu diasampaikan sendiri bahwa untuk mengisi jabatan yang kosong harus dilakukan lelang jabatan.
“Saya kira seringkali Wali Kota  Malang menyampaikan kalau untuk mengisi jabatan yang kosong harus dilakukan lelang jabatan. Komitmen ini jelas dia langgar, karena hanya berselang tiga hari dari meningglanya Pak Sugiharto, langsung diangkat pejabat yang baru,”tuturnya.
Ia mensinyalir, pengangkatan tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Komsisi Aparatur Sipil Negara  (KASN), sebab jika dihitung pasca meninggalnya Sugiharto, adalah hari libur yakni Sabtu dan Minggu. Sedangkan pelantikan kepala Bakesbang yang baru dilakukan pada hari Senin.
Komitmen kedua yang dilanggar, ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, yakni pada  kontek yuridis, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  11 tahun  2017, pengangkatan pengisian jabatan harus dilakukan dengan mekanisme  fit and proptest
“Saya menilai yang dilakukan Abah Anton  cacat administrasi, seharusnya mempertimbangkan seberapa mendesak posisi kepala Bakesbangkpol, sehingga tidak ada alasan untuk mengisi tanpa prosedur,” imbuhnya. Kalau alasan Wali Kota Malang, terkait dengan persiapan Pilkada Kota Malang, sehingga jabatan Kepala Bakesebangpol tidak boleh kosong, menurut dia, tahapan pilkada Kota Malang masih akan dimulai pada Bulan September jadi masih ada banyak waktu untuk melakukan lelang jabatan.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol  Kota Malang yang baru saja dilantik, Indri Ardoyo menambahkan, dirinya sangat tidak menyangka dilantik dan menggantikan Kepala Bankesbangpol sebelumnya.
“Semalam saya mendapat pesan dan dibilang kalau hari ini dilantik. Saya pun berterima kasih karena sudah diberi kepercayaan,” urai Indri. Indri menyampaikan, berbagai program yang sudah direncanakan sebelumnya akan terus dipelajari dan dijalankan sesuai dengan yang diharapkan. [mut]

Tags: