Teka teki Apakah Kejati Segera Hentikan atau Terus Penyidikan

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan proses penyidikan dugaan kasus korupsi YKP, apakah berjalan atau dihentikan, Selasa (9,7) usai pembukaan HBA ke 59 di Kejati Jatim. [abednego/bhirawa]

[Terkait Kasus PT Yekape utuk Dikelola Pemkot]

Kejati Jatim, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa bernapas lega setelah mendapati kembali aset pada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Hal itu berbanding terbalik dengan penyidikan dugaan mega korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, apakah terus berjalan atau kah akan dihentikan.
Mengingat para pengurus di YKP sudah mengundurkan diri di dalam kepengurusan yayasan maupun di PT. Bahkan pengunduran diri tersebut dibarengi dengan pernyataan penyerahan seluruh aset di yayasan (YKP) maupun di PT YEKAPE. Dari situlah apakah Kejaksaan akan meneruskan penyidikan dugaan kasus korupsi ini, atau malah akan menghentikan penyidikan dengan alasan asset recovery (pengembalian aset).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku akan mengkaji pengunduran diri pengurus dan asset recovery dari sisi hukumnya. Bahkan saat ini Sunarta mengakui sudah dimula audit dugaan kerugian negara yang dilakukan (dipercayakan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita akan kaji dari sisi hukumya. Apakah penyidikan berjalan atau dihentikan, pokoknya 50% : 50% lah,” kata Sunarta usai pembukaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59, Selasa (9/7).
Alasan tersebut, sambung Sunarta, karena pelaku-pelaku utamanya sudah tidak ada (meninggal dunia) dan kerugian negara sudah asset recovery. Istilanya sekarang penanganan tindak pidana korupsi diutamakan selain pencegahan, apabila sudah terlanjur maka bagaimana cara mengembalikan kerugian ini.
Pihaknya mengaku, dalam penanganan perkara harus berkeadilan, baik untuk masyarakat dan pihak terkait. Bahkan akan dilihat dari sisi hukum, normatifnya seperti apa. Dan yang terpenting aset-aset sudah aman.
“Kerugian negara tidak ada yang hilang. Hanya saja dulu dikuasai oleh pihak tertentu, tapi sekarang sudah di serahkan ke Pemkot Surabaya,” jelasnya.
Sunarta menambahkan, agar tidak terjadi kekosongan dalam kepengurusan, pihaknya sudah kerjasama dengan Pemkot dan notaris. Bahkan sudah ada penunjukkan siapa yang jadi pengawasnya, pengurus dan pembina. “Semuanya sudah dilakukan di depan notaris,” tambah Sunarta.
Bahkan dalam penyerahan, lanjut Sunarta, pengurus sebelumnya memberitahukan dan merincikan aset-aset apa saja yang dikuasai selama bertahun-tahun ini. Sebab, selama ini mereka bukan pengurus inti, melainkan hanya meneruskan kinerja pengurus yang sudah ada sebelumnya.
“Mereka menyerahkan, dan fair (adil) memberitahukan bahwa selama tahun sekian sampai sekian itu berapa asetnya,” pungkas Sunarta.
Sebelumnya, pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono, menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6) lalu.
Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditanda tangani seluruh anggota dewan pengurus. “Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono beberapa waktu lalu.
Mengenai alasan pengunduran diri dan penyerahan aset, Sartono mengaku para pembina sudah lanjut usia. “Usia saya sendiri sudah 81 tahun, saatnya mundur. Dan selama ini kami mengelola YKP karena ditunjuk oleh almarhum Wali Kota Surabaya, Soenarto,” ungkapnya. [bed]

Tags: