Tempat Hiburan di Surabaya Tutup Selama Ramadan

BE-Jy1YCEAARD5N.jpg largePemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya mengingatkan agar pengusaha hiburan menutup usahanya selam bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan bulan suci umat Isalm tersebut.
Penegasan penutupan usaha hiburan selama Ramadan ini ditegaskan Pemerintah Kota Surabaya beserta jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya dan seluruh elemen masyarakat dalam seruan bersama, Kamis (19/6) malam, di Graha Sawunggaling.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa da Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, seruan bersama ini digelar untuk mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan puasa Ramadan.
Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam rangka memasuki dan menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
“Seruan Bersama ini merupakan wujud bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif,” tegas Soemarno Kamis (19/6) kemarin.
Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.
Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya.
Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).
“Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau ada fasilitas seperti bar dan rumah musik juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan minuman keras,” jelas dia.
Selama Ramadan nanti, Bakesbang Linmas akan menerjunkan 28 personel yang dibagi menjadi tiga atau empat tim, untuk melakukan pengawasan di beberapa titik. Pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari. Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyediakan pos pengaduan selama bulan Ramadan.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbangpollinmas Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Harapan kami, masyarakat juga ikut melakukan pengawasan di lingkungan internalnya. Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000,” sambung pria kelahiran Nganjuk.
Pejabat yang dikenal ramah ini juga mengimbau warga untuk tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan).
Sebab, tahun lalu, ada beberapa aduan yang masuk ke posko BakesbangLinmas yang mengeluhkan bunyi-bunyi keras petasan di lingkungan mereka. Serta bagi pengusaha hotel, bar dan restoran agar tidak menyajikan dan menjual minuman-minuman beralkohol.
“Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” jelasnya.n dre
Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan
RHU Wajib Tutup  diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik, rumah billiar
Buka dengan Rekomendasi  Rumah biliar( rekomendasi POBSI)
Buka dengan jam tertentu  bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih)
Hotline Bakesbangpolinmas  031-5343000

Tags: