Tenaga Kerja Terdampak Covid-19 Capai 3,88 Juta Orang

(Pemprov Baru Siapkan Rp264 Miliar)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim telah melakukan pemetaan dampak sosial ekonomi dari wabah covid-19. Setidaknya ada lima sektor yang akan terdampak mulai dari sektor perdagangan, industri pengolahan, transportasi dan sektor akomodasi makanan minuman. Estimasi totalnya mencapai 3,88 juta.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, saat ini dana yang sekarang sudah fiks baru Rp 264 miliar. Alokasi anggaran itu membutuhkan tambahan yang lebih besar lagi untuk dapat melakukan berbagai program yang terkait dengan social safety net, cash for work maupun intervensi terhadap pelaku UMKM yang terdampak.
“Sekarang, konsolidasi datanya sedang dilakukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendeteksi keluarga rentan, hampir miskin atau yang sudah miskin. Kordinasi kita dengan BPS dan Dinas Sosial,” tutur Gubernur Khofifah, Senin (30/3).
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menuturkan, estimasi tenaga kerja yang terdampak tersebut akan terus dimatangkan sesuai sektor masing-masing. Namun demikian, sebagian dari data tenaga kerja yang terdampak itu sebagian telah masuk dalam Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT).
“Ada yang sudah terkover dalam BPNT dan ada yang belum. Kita akan mematangkan kebijakan apa terhadap yang belum tercover dalam BPNT,” tutur Emil. BPS, lanjut Emil, telah membedah angka pekerja sektor formal, informal serta yang bekerja untuk orang lain.
Sebelumnya, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim telah membahas anggaran terkait penanganan Covid-19 ini. Termasuk di antaranya ialah penanganan dampak sosial ekonomi. Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengaku setuju penanganan Covid-19 ini tidak hanya fokus penyelesaian kesehatan, tapi juga mempertahankan ekonomi. “Maka untuk menangani hal diatas DPRD memangkas 100 M dari anggaran kunker, meeting dan sosialisasi yang mendatangkan banyak massa,” ujarnya.
Begitu juga anggaran di pos eksekutif, sementara ada Rp 160 miliar pemangkasan dari program yang dianggap kurang urgent. Sehingga total 260 M ini akan segera dalam minggu ini dilakukan perubahan mendahului PAK. Pengesahannya cukup membuat Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran P-APBD 2020 yang ditandatangani bersama gubernur dengan pimpinan DPRD. Yang kemudian dibacakan di forum paripurna. Rencananya tanggal 7 April mendatang setelah reses DPRD Jatim selesai. “Jadi tanpa melalui pembahasan yang lama karena tidak perlu keputusan DPRD,” sebutnya.
Dengan demikian, jika peraturan kepala daerah sudah ditandatangani bersama maka Rp260 miliar tambahan itu akan dikelola oleh BPBD. “Harapan besar kami agar BPBD mampu melakukan penggunaan dan manajemen yang baik dengan perencanaan yang komprehenship sehingga anggaran tersebut tepat sasaran,” pinta Anik. [tam]

Tags: