Terdakwa Korupsi Jasmas Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan kasus korupsi Jasmas, Agus Setiawan Tjong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22,7). [abednego]

Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/7). Persidangan kali ini mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Rochmad SH. Surat tuntutan terdakwa Agus Setiawan Tjong di bacakan bergantian oleh empat orang Jaksa. Keempat Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini adalah Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi beberapa unsur diantaranya, unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.
“Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Dimaz Atmadi dalam surat tuntutannya.
Tak hanya menuntut terdakwa dengan hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong. Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.
“Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tegas Dimaz.
Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis Hakim Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum terdakwa. Hal itu dikarenakan masa penahanan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan berakhir pada 8 Agustus mendatang.
“Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan,” pungkas Hakim Rochmad sembari mengetukan palu tanda berakhirnya persidangan.
Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka Agus Setiawa Tjong, yakni dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota Dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Pada perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak kembali menahan dua tersangka. Keduanya adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari partai Hanura, Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. [bed]

Tags: