Terdakwa Penggelapan Saham PT Zangrandi Prima Dituntut 30 Bulan Penjara

Terdakwa menjalani persidangan yang beragendakan tuntutan JPU, Selasa (2/6) di PN Surabaya.

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan perkara penggelapan di PT Zangrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6). Sidang dengan empat terdakwa, yakni Ir Willy Tanumulia; drg Grietje Tanumulia; Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio ini mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan 30 bulan penjara.

JPU Damang Anubowo dalam surat tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri. Dan perbuatan keempat terdakwa melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP.

“Menuntut pidana penjara masing-masing 2 (dua) tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam persidangan di ruanhvGaruda PN Surabaya, Selasa (2/6).

Pada persidangan sebelumnya, keempat terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai. Pihak keluarga korban Monique saat dimintai tanggapan menyatakan “Sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian, bahkan tadi pada saat sidang kami tunjukan ke Yang Mulia Hakim, sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019 dibuat di Kejaksaan namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa. KAmi sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri” ungkapnya.

Ditanya terkait bagaimana kelanjutannya terhadap perkara ini, Monique menyerahkan proses hukum ini kepada negara. “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim bahkan menasehati terdakwa. “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,” pungkasnya sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya. Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau. bed

Tags: