Terima Tahap Satu, Kejaksaan Tinggi Jatim Teliti Berkas Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Prasetyo usai memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim beberapa bulan lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini tengah mengkaji dan meneliti berkas perkara dugaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. Ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I (berkas perkara) ke Jaksa Kejati Jatim pada Jumat (28/12) pekan lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan tahap I itu. Richard menjelaskan, berkas perkara tersebut kemudian diteliti oleh Jaksa Peneliti. Dalam kajian itu, Kejaksaan memiliki waktu delama tujuh hari kerja untuk meneliti berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Jika berkas belum lengkap, sambung Richard, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19), disertai petunjuk dari Jaksa. “Jika belum lengkap, ya di P19. Tapi jika sudah lengkap alias P21, kami meminta dan menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik polisi ke Kejaksaan,” kata Richard Marpaung, Rabu (2/1).
Sebelumnya, ada tiga poin dari berkas perkara yang dilengkapi penyidik. Di antaranya, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/12). Kemudian, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi pelapor.
Ditanya adakah penahanan dari Kejaksaan terkait tahap II nantinya, Richard enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan petunjuk pimpinan. Kejaksaan, sambung Richard, masih menunggu hasil kajian dari Jaksa Peneliti, apakah berkas dinyatakan P21 atau masih perlu kelengkapan dari penyidik kepolisian.
“Jika nanti sudah P21, nanti ada pertimbangan tersendiri dari Kejaksaan apakah melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahmad Dhani. Yang pasti kita akan kaji dulu berkas perkaranya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata ‘Idiot’.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. [bed]

Tags: