Terjaring Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Caruban di Sidang Ditempat

Tampak warga yang melanggar tidak memakai masker dan terjaring operasi gabungan Pemkab dan Polres Madiun yakni operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 untuk penegakan disiplin memakai masker digelar di Alun-alun Caruban dan Taman Kota Caruban, mereka disidang ditempat, Senin (14/9).[sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Polres Madiun, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perhubungan, bersama TNI dan Polri, terlibat dalam operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19.

Operasi penegakan disiplin ini digelar di Alun-alun Caruban dan Taman Kota Caruban, Senin (14/9) untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.Hal tersebut tentunya untuk menekan penularan virus SARS-Cov-2 penyebab Korona.

Menurut Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faisol Amir,ini (Senin sore kemarin 14/9) adalah kegiatan untuk menidaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim, dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020. Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang berada di tempat publik.”Kami amankan masyarakat yang tidak memakai masker untuk diberikan sanksi yang sesuai dengan klasifikasi kesalahan,” jelasnya.

Dikatakannya, apabila ada unsur kesengajaan atau tidak membawa masker, langsung dikenakan denda administrasi berupa uang yang akan dimasukkan ke kas daerah. Sementara bagi yang membawa masker namun tidak dipakai, mendapat sanksi membersihkan area sekitar saat terjaring operasi.

“Sanksi ini berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil. Mereka yang terjaring dalam operasi ini akan kita amankan”, tegas Wakapolres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir. [dar]

Tags: