Tertibkan Izin Frekuensi Radio Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ferry Hari Agung

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Televisi. Hal itu diharapkan agar untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam penggunaan spectrum frekuensi radio dan televisi, serta ketentuan dan peraturan hukumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Ferry Hari Agung, Selasa (13/8), usai menggelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Televisi, di Pendapa Agung Kabupaten Malang mengatakan, kegiatan yang digelar ini, yakni bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menertibkan dan memberikan pemahaman tentang tata cara dalam melakukan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi,” jelasnya.
Menurut Ferry, berdasarkan dengan peraturan Bupati Malang (Perbup) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Diskominfo Kabupaten Malang. Hal itu guna pendataan awal para pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Malang, maka pengguna spektrum frekuensi radio harus paham terkait peraturan dalam penggunaan frekuensi.
Karena, tegas dia, dalam penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal bisa menganggu sinyal frekuensi komunikasi pada perangkat komunikasi, salah satunya adalah Handy Talkie (HT). Sehingga spektrum frekuensi radio merupakan Sumber Daya Alam (SDA) terbatas yang diatur penggunaannya agar tidak saling mengganggu. “Untuk itu, setiap pengunaan spektrum frekuensi radio dan televisi harus memiliki izin sesuai dengan Peraturan Kominfo Nomor 7 Tahun 2008, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas 1 Surabaya Henry Pribadi juga menyampaikan, jika pengguna spektrum frekuensi tanpa izin akan terancam sanksi hukum. Karena sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 33 ayat 1, setiap pengguna spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib memiliki izin dari pemerintah.
“Dan jika UU tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 400 juta. Tapi, jika mengakibatkan matinya seseorang, hukuman pidana penjaranya paling lama 15 tahun,” tandasnya. [cyn]

Tags: