Tertipu Tanah Kavling Murah, Warga Medalem Laporkan Polresta Sidoarjo

Sebanyak 60 pembeli Tanah Kavling di Desa Medalem Kecamatan Tulangan mendatangi Polrestra Sidoarjo. Para korban meminta pihak Polresta Sidoarjo agar segera melakukan penyidikan terkait kasus tanah kavling di desanya. Saat mendatangi Polresta Sidoarjo,para korban membawa beberapa berkas yang dijadikan bukti penyidikan. Diantaranya kwitansi pembelian sebidang tanah kavling yang berlokasi di Desa Medalem,Kecamatan Tulangan,Sidoarjo.
Kuasa Hukum para korban, Muhammad Sholeh mengatakan para korban mendatangi Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan terkait laporan warga pada bulan januari lalu dengan terlapor pengembang PT Arbi Perdana Mandiri. Alasanya,sudah dua bulan lebih belum ada perkembangan dan penetapan tersangka.
Penyidik Polresta Sidoarjo diharapkan segera melakukan langkah yang serius terkait laporan warga. Kasus ini tidak sedikit jumlahnya,karena warga mengalami kerugian mencapai puluhan miliaran rupiah, “kalau kasus ini berlarut larut,takutnya kemungkinan terlapor lari dan uang korban yang sudah terbayarkan tidak bisa kembali lagi”. tutur Muhammad Sholeh.
Sementara Kepala Desa Medalem Kecamatan Tulangan, Purwadi yang ditemui ditempat terpisah angkat bicara terkait kasus pembelian tanah kavling di Desanya. Purwadi menjelaskan kronologis kasus pembelian tanah kavling di Desa Medalem yang berawal dari PT Arbi Perdana Mandiri,dengan pimpinan direktur Fery Yulianto membeli tanah gogol milik warganya dari Sekretaris Desanya. Purwadi mengatakan bahwa sebagai kepala desa, ia mengaku tidak terlibat sama sekali dengan urusan jual beli tanah kavling di Desanya. Yang purwadi ketahui bahwa salah satu warganya Sodikin, yang berprofesi sebagai petani menjual tanahnya kepada PT Arbi Perdana Mandiri sebanyak 27 sertifikat, namun yang sudah terbayar hanya sebanyak 23 sertifikat.

Fingky Arshinta
Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tags: