Terus Bersinergi Wujudkan Kota Batu Bebas Pelecehan Anak-Prostisusi

Petugas Polresta Batu terlihat mengamankan tersangka pelaku pelecehan anak di bawa umur.

Kota Batu,Bhirawa.
Kepolisian Resor Kota Batu terus bergerak untuk bersinergi dengan Pemkot setempat dalam mewujudkan Kota Batu bebas pelecehan anak dan prostitusi. Setelah memberantas praktik mucikari di kota ini, kini Polres menindak tegas pelaku pelecehan anak di bawah umur. Dan para pelaku dari kedua kasus ini telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Batu, AKBP.Harviadhi Agung Prathama,SIK,M.Si mengatakan bahwa dirinya terus menggerakkan Satbinmas dan Polsek jajaran untuk mewaspadai sekaligus menindaklanjuti setiap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga prostitusi. Beberapa waktu lalu, Polres mengungkap penyalah gunaan villa yang ada di kawasan Songgoriti Kota Batu.
“Di tempat ini kita mengungkap adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Harvi panggilan akrab Kapolres Batu, Senin (11/11).
Teridentifikasi pelaku sekaligus tersangka bernama M.Yusron Fuadi, 18th, warga Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dia kedapatan melakukan pelecehan anak di bawah umur berinisial KI, 16th, warga Desa Pejaran di Kecamatan yang sama.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mengenal korban melalui media sosial, facebook. Dari perkenalan ini dtindaklanjuti dengan berkomunikasi melalui ponsel. Akhirnya, pada 23 Oktober lalu, tersangka mengajak korban ke sebuah villa di Songgoriti Kota Batu.
“Dengan merayu korban, akhirnya tersangka berhasil membawa korban ke Villa hingga terjadi tindak pelecean anak di bawah umur,”jelas Harvi.
Tindakan ini akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Mendapatkan laporan itu, Satreskrim Polres Batu langsung menangkap tersangka di rumah kakaknya di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dan kepada tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono bahwa sebelumnya Polres Batu juga menindak tegas pelaku praktek prostitusi di Kota Wisata ini. Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang mucikari berinisial R yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. “R kita amankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, dan bukti transfer,”ujar Hendro.
Sebagai langkah preventif, Kapolres telah menginstruksikan kepada Sat Binmas dan Polsek jajaran agar mengoptimalkan sosialisasi kepada pengelola villa agar lebih ketat dalam menerima tamu. Salah satunya dengan meminta identitas KTP tamu yang menginap. Selain itu sosialisasi juga diberikan di sekolah untuk memberikan pembekalan kepada para pelajar.(nas)

Tags: