THR Wajib Cair Paling Lambat H-7

thrBojonegoro, Bhirawa
Pemberitahuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No Per.04/Men/1994 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No  560/8342/031/2014 dalam rangka menjelang Hari Raya Keagamaan Tahun 2014 yakni Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
“Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Ruslantoyo kepada Bhirawa, Rabu (2/7).
Dikatakan, pemberian THR ini, sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. “Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini, harus diberikan paling lambat satu minggu menjelang hari raya idul fitri perusahaan tersebut harus segera memberikan THR bagi karyawan-nya,” ujar Ruslantoyo.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan di antaranya pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. “Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah,” jelasnya. [bas]

Rate this article!
Tags: