Tiap Tahun Ada Perusahaan di Sidoarjo Keberatan Naiknya UMK

Arif Makin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Plt Kepala Disnaker Kab Sidoarjo, Arif Makin SH, mengatakan selama ini tiap tahun pasti ada perusahaan di wilayah Kab Sidoarjo yang merasa keberatan dengan penetapan UMK (upah minimum kabupaten).
Tidak terkecuali dengan penetapan UMK Kab Sidoarjo tahun 2019 nanti sebesar Rp.3.864.696.20. Yang sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Jatim. Ia yakin juga akan ada perusahaan yang merasa keberatan.
Tetapi berapa jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan keberatan untuk UMK 2019, Arif mengaku masih belum tahu pastinya.
“Tiap tahun selalu ada perusahaan di Kab Sidoarjo yang mengajukan keberatan dengan penetapan UMK, untuk UMK tahun 2018 juga ada, tapi saya lupa jumlahnya,” kata Arif Makin, Jum at (23/11) kemarin.
Bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2019 itu, kata Arif, mereka segera mengajukan penangguhan keberatannya langsung melalui Pemprov Jatim. Dikarenakan penetapan UMK di Jatim ini ditetapkan oleh SK Gubernur Jatim.
Setelah perusahaan di Kab Sidoarjo mengajukan penangguhan keberatan ke Pemprov Jatim, pihaknya akan mendapat laporan tembusan. Setelah itu, baru tahu jumlah pasti perusahaan yang mengajukan keberatan UMK 2019.
“Kami menyarankan bagi perusahaan di Kab Sidoarjo yang merasa keberatan dengan penetapan UMK 2019, supaya segera langsung mengajukan permohonan keberatannya kepada Pemprov Jatim. Dari pengajuhan keberatan itu, akan ada evaluasi, apakah keberatan diterima atau ditolak,” kata Arif.
Disampaikan Arif, kalau UMK Kab Sidoarjo tahun 2018 sebesar Rp 3.577.428,68. Bila dengan penetapan UMK 2019, maka telah ada kenaikan 8.03 persen. (kus)

Tags: