Tidak Cukup Bukti, BK DPRD Gresik Putuskan Nur Hudi Tak Bersalah

Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman saat membacakan putusan Nur Hudi saat sidang paripurna di Gedung DPRD Gresik.

Gresik, Bhirawa.
Sidang badan kehormatan ( BK ) DPRD Gresik, terkait dugaan pelanggaran kode etik Nur Hudi Didin Arianto dari partai Nasdem. Yang masuk dalam pengaduan nomor 63, di putuskan tidak terbukti melakukan intervensi hukum.

Menurut Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman saat rapat paripurna. Membacakan keputusan. Bahwa

Nur Hudi Didin Arianto, tidak terbukti melakukan tindakan aktif. Dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan.

Tindakan aktif yang dimaksud, adalah mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, untuk melakukan intervensi.

“Kita sudah croscek ke Polsek Benjeng, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Dalam sidang di BK, juga tidak ditemukan bukti-bukti mengarah ke intervensi.”ujarnya.

Tidak ditemukannya tindakan aktif, yang dilakukan oleh Nur Hudi ( pangilan akrabnya ). Sehingga rapat BK, diputuskan tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman.

Ditambahkan Faqih Usman, bahwa dengan tidak terbukti Nur Hudi. Segera merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi. Rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna. Nur Hudi yang merupakan anggota DPRD Gresik, dan mantan kepala desa tempat.

Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi, tidak ngintimidasi tidak melarang melaporkan.

Perlu di ketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi sendiri telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto (50), telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik. Sedangkan korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan. [kim]

Tags: