Tiga Bidang Perizinan Gantikan UPT P2T

Pemprov, Bhirawa
Perubahan susunan perangkat daerah kembali digulirkan Pemprov Jatim. Kali ini, perubahan susunan itu direncanakan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Perubahan khususnya terjadi dalam UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang akan dibagi dalam tiga bidang layanan perizinan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, perubahan struktur ini akan dibahas dalam rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2016. Gubernur Khofifah berharap, dengan perubahan ini akan semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memudahkan OSS (Online Single Submission) yang sudah jalan.
“Ada satu UPT P2T yang diintegrasikan. Sehingga siapapun yang ingin berinvestasi di Jatim, baik PMDN maupun PMA supaya lebih simpel dan ramping. Dulu ada UPT P2T sekarang terintegrasi dengan sekretariat DPM PTSP untuk satu format bahwa kita benar-benar sudah satu pintu,” tutur Khofifah usai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Jatim, Senin (8/7). Dengan format baru ini, lanjut Khofifah, maka tidak ada lagi UPT P2T dan semuanya menjadi satu sekretariat di DPM PTSP.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Aris Mukiyono menambahkan, perubahan ini didasari atas Permendagri Nomor 100 tahun 2016. Salah satunya ialah dengan menghapuskan UPT P2T menjadi tiga bidang. Di antaranya ialah bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerjasama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas, pengaduan, kebijakan dan pelaporan. “Kalau dulu kita ada empat bidang dengan satu UPT. Sekarang kita usulkan ada tambahan tiga bidang menggantikan satu UPT yang dihapus,” tutur Aris.
Dengan penambahan tiga bidang tersebut, secara otomatis akan menambah kebutuhan SDM di DPM PTSP. Aris menyebut, kebutuhan tersebut setidaknya membutuhkan tambahan dua pejabat eselon tiga dan empat pejabat eselon IV. “Memang lebih gemuk secara struktural. Tapi kita bisa mengefisienkan seksi,” tutur Aris.
Lebih lanjut Aris menuturkan, kendati telah menambah tiga bidang, DPM-PTSP masih di bawah ambang batas maksimal. Karena dengan dinas tipe A, seharusnya DPM-PTSP bisa diisi dengan delapan bidang. “Tapi kita tidak mengambil semuanya, cukup dengan tujuh bidang ini. Kita berharap ini akan memaksimalkan layanan di DPM – PTSP,” pungkas Aris. [tam]

Tags: