Tiga Minggu, Polres Lamongan Ungkap Narkoba Libatkan 13 Tersangka

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskoba Iptu Khusein saat gelar perkara di Mapolres.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,Bhirawa
Barang haram narkoba masih menjadi perhatian husus Polres Lamongan dan jajaranya. Buktinya kali ini Satreskoba Polres Lamongan dalam tiga minggu menagkap belasan tersangka mata rantai Narkoba di Lamongan.
Total sebanyak 13 tersangka telah di ringkus pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti. Dari ke 13 tersangka diketahui memainkan peranya masing – masing. Baik sebagai pengedar dan pemasok.
Perkara narkoba ini kemudian di gelar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung , Selasa (8/10).”Satresnarkoba sejak 23 September hingga saat ini , Total selama 3 minggu , Perkara Narkoba terungkap dengan tersangkanya sebanyak 13, Dari beberapa kasus yqkni kasus pengedaran Ganja , Pil koplo double L dan sabu – sabu”Tegas Kapolres kepada awak media.
Feby menjelaskan, dari hasil penangkapan ini kita mengamankan barang bukti , rincianya antara lain Ganja totalnya 1/2 Kg dari tersangka Sigit.Sementara lainya 21,23 gram sabu dan 651 pil double L , Mobil Honda Brio dan uang Rp 16 juta.
“Jadi untuk ganja baru kali ini Polres Lamongan bisa mengungkap dengan jumlah yang cukup banyak.Informasinya ganja ini diambil langsung dari lampung, menggunakan vespa, jadi si tersangka Bodong ini dari Lamongan berangkat ke Lampung menggunakan vespa, kemudian beli satu kilo. Kemudian dibawa ke Lamongan dan dijual ke Sigit, kemudian sama-sama mengedarkan”Jelas Feby.
Kapolres menegaskan, Ini masih akan kita kembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.
Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas”Tegasnya.
Sementara dalam kasus peredaran sabu-sabu di ketahui petugas Reskoba berhasil mengamankan tersangka berinisial AS warga Kecamatan Kembangbahu -Lamongan, AR warga Kecamatan Deket, Kecamatan Lamongan, TW warga Kecamatan Bluluk Lamongan.
Tersangka kasus peredaran sabu-sabu lainya adalah FAI warga Kecamatan Ngimbang, AS dan MS warga Kecamatan Kedungpring.
Sementara tersangka kasus dugaan peredaran pil Double L yang berhasil diringkus petugas adalah AY warga Kecamatan dan HD wwrga Kecamatan Dander Bojonegoro.
Masing-masing tersangka dugaan peredaran sabu-sabu dan ganja terancam hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun kurungan penjara karena dijerat dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tandas Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung.
Sedangkaan, tambahnya, tersangka peredaran Pil Koplo Double L dijerat Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah” tegas Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung. [Aha]

Tags: