Tiga Perda Tuntas, Jalan PDAM Dapatkan Dana Milyaran Terbuka Lebar

Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo

Kota Batu, Bhirawa
Tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) telah tuntas dan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu. Tiga Perda ini menjadi payung hukum bagi PDAM untuk mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kota Batu.
Kini PDAM Kota Batu telah mendapat lampu hijau untuk mendapatkan anggaran Rp 48 milyar guna merealisasikan program besarnya. Diketahui, dari 3 Perda tentang PDAM Kota Batu, 1 di antaranya telah ditetapkan pada akhir Oktober 2018 lalu. Yaitu, Perda Among Tirto yang mengatur tentang struktur organisasi PDAM, mulai dari masa bakti direktur, kenaikan pangkat, hingga gaji karyawan.
“Adapun 2 Perda PDAM lainnya baru kita tetapkan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin (19/11) kemarin,”ujar Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, Selasa (20/11). Dua Perda terakhir yang ditetapkan itu adalah Perda tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perda Penyertaan Modal PDAM.
Dengan telah ditetapkannya 3 Perda di atas maka akan semakin mudah bagi PDAM Kota Batu dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat. Karena PDAM kini telah mendapatkan jalan untuk mendapatkan dana modal sebesar Rp 48 miliar untuk merealisasikan program besar yang telah direncanakan.
Sementara, Direktur PDAM Kota Batu Edi Sunaedi mengaku sangat bersyukur bahwa 3 perda yang dibutuhkan instansi yang dipimpinnya bisa ditetapkan di tahun 2018. “Alhamdulillah bisa ditetapkan semua. Dengan adanya payung hukum ini diharapkan PDAM Kota Batu bisa segera menjalankan programnya sesuai dengan perda,” ujar Sokeh, panggilan Edi Sunaedi.
Ia menjelaskan adanya Perda Penyertaan Modal ini akan mempermudah untuk memasukkan anggaran PDAM ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Batu tahun 2019 mendatang.
Saat ini PDAM Kota Batu memiliki 3 program besar yang membutuhkan alokasi anggaran mencapai Rp 48 milyar. Program pertama adalah penambahan jaringan pelayanan publik bagi wilayah yang hingga belum terlayani PDAM. Yaitu warga di Desa Pendem, Kelurahan Dadaprejo, Desa Mojorejo, dan Desa Bumiaji.
“Program kedua adalah untuk pengembangan usaha PDAM, sedangkan program ketiga adalah pembanguan Museum Air sebagai penyediaan wisata edukasi bagi masyarakat,”jelas Sokeh.
Namun dari total Rp 48 miliar itu yang dianggarkan ini tidak diberikan langsung dalam 1 tahap pencairan. Tetapi proses pencairannya bertahap sesuai tahapan pengajuan yang diajukan dalam kurun waktu hingga 20 tahun ke depan.(nas)

Tags: