Tiga Tersangka Perusakan Diamankan di Polres Madiun Kota

Kapolres Madiun Kota AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya AMS , Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS bersama Forkopimda lainnya menunjukkan barang bukti (BB) yang digunakan melakukan tindak pidana para tersangka saat rilis kepada wartawan, Selasa (22/9). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Tiga tersangka pelaku tindak pidana perusakan dan kekerasan pada Sabtu malam, 19 September 2020 diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota.Ketiga tersangka adalah, EEP (23) warga Kecamatan Taman, ditangkap atas kejadian perusakan mobil merk Toyota jenis Avanza, Nopol B 1420 KIF milik Ahmad Bisri, dan kaca rumah Meinawati, di Jalan Rawa Bhakti, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman Kota Madiun.

Sedang, tersangka LGP (21) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman Kota Madiun dan MHS (30) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, atas tindakan pengeroyokan korban Topan (36) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota Madiun dan Ivan (31) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo – Kota Madiun.

Atas kejadian diatas, diadakan pers release dihadiri Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa, Wawali Kota Madiun, Inda Raya, Ketua DPRD Kota Madiun Andy Raya BMS, dan Ketua Umum dan perwakilan Perguruan Silat PSHW-TM dan PSHT,di Mapolres Madiun Kota, Senin (22/9).

Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa, saat pers release di halaman Mapolres Madiun Kota, Senin 22 September 2020 pagi, menjelaskan kronologi awal kejadian di Jalan Rawa Bhakti, Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 00.15 WIB, tersangka mengikuti konvoi dengan jumlah rombongan sedikitnya 200 kendaraan bermotor, melintas di Jalan MT Haryono.

“Saat rombongan konvoi melewati Jalan Rawa Bhakti, tersangka melempar paving dan mengenai kaca mobil dan kaca rumah warga,” kata Kapolres Madiun Kota.

Dijelaskan oleh Kapolres Madiun Kota, di lokasi kedua, di hari yang sama pada pukul 01.00 WIB, kedua korban Ivan dan Topan berboncengan melintas Jalan Trunojoyo atau di depan Jalan Dadali. Kemudian sekelompok massa menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian keduanya dikeroyok, dipukul, ditendang dan dilempar dengan batu dan bangku. Korban yang mengalami luka selanjutnya di evakuasi ke RSUD dr Soedono.”Dari tangan tersangka kita sita alat bukti berupa taring babi dan kursi panjang,” ujar Kapolres.

Kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana juga menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan pihaknya telah mengamankan dan memeriksa 28 orang dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Terkait pelaku provokasi Fatah mengaku masih melakukan pendalaman pemeriksaan lanjutan.”Kita tidak mengarah kepada pesilat.Ini masalah penegakan hukum, kita tindak tegas berdasar bukti yang cukup, siapapun orangnya.Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka,”ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Tawangrejo, dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan. Sementara tiga tersangka lain yang masih usia anak – anak, hanya dilakukan penelitian di Balai Penelitian (Bapas) dan wajib absen.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya AMS, Ketua Umum PSHW-TM dan perwakilan Ketua Umum PSHT yang turut hadir dalam gelaran pers release mengimbau kepada pesilat dan masyarakat Kota Madiun, untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kota Madiun. “Karena itu, nderek titip” suasana baik yang sudah tertata, dengan tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang belum jelas, yang sengaja menciptakan kegaduhan. Pokoknya dalam hal ini, siapapun pelakukan harus ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku,”tegasWakil Wali Kota Madiun Inda Raya. [dar]

Tags: