Tim Gabungan Pemkab Madiun Temukan Rokok Kedaluwarsa

Kabid Perdagangan Diskoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, menunjukkan rokok sudah kedaluwarsa kepada wartawan.

Kabid Perdagangan Diskoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, menunjukkan rokok sudah kedaluwarsa kepada wartawan.

Kab. Madiun, Bhirawa
Tim gabungan yang terdiri dari petugas dari Diskopperindagpar, Polres, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kabupaten Madiun dan Kantor Bea Cukai Madiun, melakukan operasi rokok ilegal di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, Selasa (9/9).
Namun dalam operasi ini, petugas justru menemukan rokok dengan pita cukai resmi, tapi sudah kadaluwarsa. Diantaranya yakni rokok merk Mustika Wijaya, Nasional, Gudang Cendana, Jemani dan Oemplung.
“Tidak ada rokok ilegal yang kita temukan. Kecuali rokok kadaluwarsa,”kata Kabid Perdagangan Diskoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, kepada wartawan.
Masih menurut Agus, rokok kadaluwarsa, merupakan domain Dinas Kesehatan dan bukan wewenang Diskoperindagpar. “Kalau ini tadi contoh saja. Tapi yang mengambil petugas dari Dinas Kesehatan, bukan dari dinas kami atau petugas lainnya,” tambah Agus.
Selain menemukan rokok kadaluwarsa, petugas juga menemukan rokok dengan pita cukai resmi, namun tidak sesuai peruntukkannya. Yakni pita cukai yang seharusnya untuk rokok dengan kemasan 10 batang, tapi dipasang pada rokok kemasan isi 12 batang.  “Kalau yang masalah pita cukai tidak sesuai peruntukkannya, yang menangani langsung Bea Cukai. Nanti Bea Cukai yang menghubungi pabriknya,”jelas Agus. [dar]

Tags: