Tim Satgas PMI Provinsi Jatim Gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural

Tim Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jatim yang terdiri UPT P2TK Disnakertrans Jatim, UPT BP2MI Surabaya, Satgas Pengamanan Bandara Juanda dan Polda Jatim telah berhasil menggagalkan pengiriman lima orang PMI Wanita Non Prosedural asa Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Rabu (3/9).

Surabaya, Bhirawa
Tim Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jatim yang terdiri UPT P2TK Disnakertrans Jatim, UPT BP2MI Surabaya, Satgas Pengamanan Bandara Juanda dan Polda Jatim telah berhasil menggagalkan pengiriman lima orang PMI Wanita Non Prosedural asa Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, Rabu (3/9).

Rencana keberangkatan ke lima PMI terdeteksi berdasar informasi dari perwakilan BP2MI Lombok yang diteruskan ke tim satgas di Jatim. Dari informasi awal, disampaikan ke lima orang PMI wanita akan dikirim dan dipekerjakan ke Timur Tengah sebagai tenaga asisten rumah tangga.

Sekedar diketahui, penempatan PMI informal ke Timur Tengah sejak tahun 2015 dimoratorium, berdasar Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Disebutkan pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

Dalam pengarahannya, Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Budi Rahardjo menyampaikan, penahanan ke lima orang PMI wanita untuk melindungi dari praktek-praktek percaloan, penipuan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dikatakannya, di masa pandemi covid19 dan berdasar Kepmenaker 294 tahun 2020, baru 14 negara penempatan yang disetujui Kemnaker RI.

“Itupun bukan untuk rekrutmen calon PMI baru tapi bagi Calon PMI yang terlanjur sudah diproses dokumen karena terjadi covid19 keberangkatannya jadi gagal,” katanya.

Sebelumnya, Kepala UPT BP2MI Surabaya, Happy Mei Ardeni menyampaikan pentingnya kepastian legalisasi perusahaan, lowongan dan perlindungan terutama saat pandemic covid19 ini.

“Kelima orang PMI wanita non prosedural tersebut nantinya dibantu proses yang legal, setelah diproses di Polda akan dikembalikan ke Lombok NTB,” katanya.

Ia juga memaparkan, dari hasil wawacara tim satgas UPT BP2MI Surabaya saat ke 5 orang PMI non procedural dibawa ke shelter PMI di UPT P2TK Jl Bendul Merisi, pengakuan dan keterangannya selalu berubah-ubah.

“Saat ditanya bahwa keberangakannya dari Lombok bukan untuk bekerja. Dalam kesempatan berikutnya, pengakuannya berubah menjadi bekerja namun sementara bekerja di pulau Madura Jatim,” ujarnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan mendalami keterangan lebih lanjut terkait modus percaloannya, maka diputuskan ke lima orang PMI non prosedural tersebut dibawa ke Polda Jatim. Upaya ini dilakukan untuk proses selidik potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). [rac]

Tags: