Timgab Situbondo Operasi Yustisi Prokes, Digelar Malam Hari, Sukses Sanksi 174 Warga

Kasatpol PP Abd Rasyid bersama Kapolres AKBP Achmad Imam Rifa’i saat memimpin kegiatan yustisi penegakan protokol kesehatan di jalan raya Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Tiga lembaga penegak hukum (Satpol PP, Polres dan Kodim) mengadakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan Selasa malam (15/9).

Sasaran dari kegiatan penegakan hukum ini dikhusukan kepada para pengguna jalan tidak memakai masker yang melintas di jalan raya protokol Situbondo.

Selain itu, tim gabungan (timgab) juga mengadakan operasi yustisi di pusat pertokoan di Jalan Ahmad Yani Situbondo. Bagi warga yang tidak memakai masker langsung menjalani sidang ditempat dengan dipimpin hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Pengamatan Bhirawa, kegiatan penegakan yustisi digelar sekitar pukul 19.00 wib dengan melibatkan sejumlah personil gabungan. Diantaranya para personil Polres, Kodim dan Satpol PP. Hadir langsung diantaranya Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i bersama Dandim 0823 Letkol Inf Neggy Kuntagina dan Kasatpol PP Abd Rasyid.

Para pejabat itu ikut memantau pemeriksaan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. “Ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020,” tegas Kasat Pol PP Pemkab Situbondo Abd Rasyid.

Masih kata Abd Rasyid, dari hasil operasi yustisi Selasa malam di pertokoan Jalan Ahmad Yani, timgab berhasil merazia 26 orang warga. Mereka, lanjut Abd Rasyid, para pelanggar prokes langsung menjalani sidang di tempat oleh majelis hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Situbondo.

“Sanksi yang diberikan berupa sosial diantaranya menyapu, membaca teks Pancasila, membaca shalawat dan ada yang memilih untuk membayar denda atas inisiatif pelanggar sendiri,” jelas Abd Rasyid.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai menegaskan operasi yustisi dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk meminta masyarakat agar disiplin dalam menjalankan prokes dan menerapkan 3-M demi untuk untuk pencegahan Covid-19.

“Untuk kegiatan razia yustisi digelar sampai malam hari di 15 titik lokasi Situbondo yang berbeda. Kami melibatkan jajaran Polsek, Koramil dan Satpol PP dengan sasaran tempat umum atau lokasi keramaian masyarakat,” papar Kapolres Imam.

Kapolres Imam menambahkan, total operasi yustisi berhasil mengamankan sedikitnya 174 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka semua, lanjut Kapolres Imam, diberi pembinaan dengan harapan masyarakat semakin disiplin untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. “Dengan adanya kedisiplinan ditengah masyarakat, secara bersama-sama akan bisa mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo,” pungkas Kapolres Imam. [awi]

Tags: