Timsel Gresik – KPU Jatim Digugat Peserta

54cca4d21030b01be351d0b6e7509941-pttun-surabaya-jpg_54cca4d21030b01be351d0b6e7509941_pttun-surabaya_300x200_cbresizedGresik, Bhirawa
Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Gresik dan KPU Jatim digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) peserta seleksi Teguh Prasetyo Utomo. KPU diduga melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Dalam surat gugatan PTUN Nomor 95 Tahun 2014 itu, Timsel Anggota KPU Gresik sebagai tergugat pertama. Sementara, KPU Jatim sebagai tergugat kedua. Penggugat yang nomor seleksinya 037 memberikan kuasa kepada Dewi Murniati dari Dewi Muchsin dan Partner.
Dewi Murniati menjelaskan, saat mengumumkan sepuluh besar calon anggota KPU Gresik, duga terjadi KKN. Sebab, ada beberapa peserta yang masih kerabat maupun kolega Timsel KPU Gresik. Karenanya, Timsel dinilai melanggar Bab I Pasal (2) PKPU 2/2013 tentang Tata Cara Seleksi Anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
”Timsel mengabaikan asas adil, tertib, kepentingan umum, keterbukaan dan akuntabilitas. Juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik demi meloloskan beberapa kerabat dan koleganya,” bebernya kepada wartawan.
Sayangnya, Dewi Murniati tak merinci identitas kolega dan kerabat Timsel Anggota KPU Gresik yang dimaksud dengan alasan praduga tidak bersalah. Dewi hanya menyebutkan, bila pengadilan membatalkan keputusan Timsel yang meloloskan 10 besar anggota KPU Gresik dan KPU Jatim mencabut SK pengangkatan Timsel Anggota KPU Gresik.
”Kami juga mendesak KPU Jatim mengambil alih proses seleksi yang kami anggap melanggar aturan. Karena dengan dugaan KKN Timsel ini, maka hak-hak warga negara peserta lain, selain 10 besar terkebiri oleh kepentingan oknum,” tukasnya.
Kendati Dewi Murniati tak merinci peserta yang diduga kolega dan kerabat Timsel KPU Gresik, namun sekadar informasi sesuai SK Timsel Nomor 05/Timsel.KPU.Gresik/V/2014 peserta yang ditetapkan lolos 10 besar yaitu Abdullah Sidiq Notonegoro (dosen Unmuh Gresik).
Kemudian Achmad Roni (anggota KPU Gresik), Elvita Yuliawati (anggota Panwas Gresik), Isnanto (guru), M Chairuz Zimam (guru SMAM 1 Gresik), Makmun (wiraswasta), Masruron (wiraswasta), M Ilyas Purwo Agomo (PNS KPU Pasuruan), Shofiyah (dosen) dan Taufiq (wiraswasta).
Rencananya, Timsel Anggota KPU Gresik mengumumkan lima besar untuk menjadi anggota KPU periode 2014-2019 kemarin. Namun, sampai petang belum juga diumumkan nama-nama yang lolos fit and proper test KPU Jatim. Kendati begitu, Dewi Murniati tak mempersoalkan sudah diumumumkan atau belum.
”Bagi kami gugatan yang kami daftarkan hari ini (kemarin, red) tak melanggar UU Nomor 5 tahu 1986 tentang gugatan PTUN. Sebab, sejak diumumkan 10 besar sampai saat pendaftaran belum melebihi 90 hari. Toh kalau dikabulkan, semua proses batal secara hukum,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua Timsel Anggota KPU Gresik Abdul Chalik yang mengaku belum tahu dan belum menerima laporan ada gugatan PTUN. Hanya sebagai anggota, pihaknya siap memenuhi panggilan PTUN untuk membeberkan data dan proses seleksi.
”Termasuk mengenai pengumuman. Bahwa kami masih menunggu KPU Jatim. Informasinya pengumuman dilakukan setelah Pilpres. Kami hanya menunggu,” tukasnya. [eri]

Tags: