Tindak di Tempat, Tim Gabungan Temukan Warga Tanpa Masker

Tampak Tim Gabungan saat melakukan penindakan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker di depan Pasar Kademangan Kabupaten Blitar, Rabu (16/9). [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sejak dilaksanakannya pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Kabupaten Blitar, banyak warga Kabupaten Blitar yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak di tempat oleh Tim Gabungan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Perintis Chandra mengatakan diberlakukannya Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang penerapan penggunaan masker, mulai saat ini langsung dilakukan penindakan berupa sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Blitar.

“Berdasarkan sanksi ada denda, nanum jika tidak mau membayar denda bisa diganti dengan kurungan penjara satu hari,” kata Perintis Chandra.

Bahkan seperti dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Prokes yang digelar di depan Pasar Garum Kabupaten Blitar, Selasa (15/9) kemarin yang melibatkan personel Polres Blitar, Sat Pol PP dan Dinkes, kedapatan sebanyak 24 warga yang diketahui telah melanggar Prokes, dan pelaksanaan operasi di depan Pasar Kademangan juga terjaring sebanyak 28 orang pada operasi hari Rabu (16/9), dimana kebanyakan para pengguna jalan yang mengendarai mobil atau sepeda motor tidak menggunakan masker.

“Mereka yang melanggar langsung dilakukan sidang di tempat, karena sudah dihadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Blitar dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar,” jelasnya.

Lanjut Chandra, sebagai dasar penindakan berupa sanksi denda atau kurungan penjara 1 hari berdasarkan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020, dimana seperti sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp. 20.000, tergantung kesalahan pelanggar.

“Sampai saat ini sanksi yang diberikan kepada warga yang membawa masker tapi tidak dipakai didenda Rp 10.000, sedangkan yang tidak membawa masker didenda sebesar Rp. 20.000,” ujarnya.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melalui Wakapolres Blitar, Kompol Himawan juga mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten BLitar dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19 di Kabupaten Blitar, agar Kabupaten Blitar terbebas dari penyebaran Covid-19.

“Kami berharap semua pihak selalu menaati Prokes untuk kepentingan pribadi dan masyarakat banyak, agar kita semua bisa terbebas dari penyebaran Covid-19, namun jika melanggar pasti ada sanksi,” tegasnya. [htn]

Tags: