Tindak Tegas Pemalsu Berkas PPDB

Mayoritas orang tua siswa yang mendatangi panitia PPDB tatap muka di SMAN 1 Kota Batu membutuhkan media konsultasi.

Dindik Jatim Temukan Ada Indikasi Pemalsuan SKD
Komisi E Sarankan Diskresi Aturan PPDB Zonasi

Surabaya, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut karena adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD (surat keterangan domisili).
“Saya meminta kepada Pak Kepala Dinas (Dindik Jatim) untuk menindak tegas (pemalsuan dokumen) sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas,” ujar Gubernur Khofifah, Minggu (28/6).
Sementara itu, Kepala Dindik Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8 persen yang menggunakan SKD. Sedangkan 92 persen lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan Bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan,” tegas Wahid.
Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yakni pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Disinggung terkait pemenuhan pagu, Wahid menjelaskan ada penurunan jumlah pagu dalam PPDB di beberapa SMA negeri di Jawa Timur. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah saat proses PPDB tengah berjalan. Karenanya pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas.
“Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan,” papar Wahid.
Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi ppdbjatim.net tahun 2020.
Sementara itu, serangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur telah berakhir pada 27 Juni 2020. Untuk selanjutnya, bagi peserta didik yang dinyatakan lolos di tahap tiga yakni jalur gabungan rerata nilai rapot lima semester dan nilai ujian nasional tahun 2019 untuk SMA serta jalur reguler SMK bisa melakukan daftar ulang mulai tanggal 29-30 Juni 2020 melalui sistem ppdbjatim.net. Sedangkan dalam pengambilan seragam, calon peserta didik bisa langsung datang ke sekolah tujuan.
“Untuk siswa yang baru diterima beli di koperasi sekolah bisa, atau beli dimanapun juga tidak apa-apa. Sekolah hanya menyiapkan melalui koperasi agar orang tua tidak perlu repot cari di plaza-plaza apalagi ini masih pandemi Covid-19,” ujar Wahid. Wahid juga menambahkan bagi orang tua yang terbatas secara ekonomi bisa mengangsur ke sekolah.

Sarankan Diskresi
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menyarankan Pemprov Jatim mengambil langkah diskresi atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang kini dikeluhakan para wali murid. Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, salah satunya mengatur tentang sistem zonasi.
“Maka dari itu, kami menyarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut demi meredam protes orang tua atau wali murid,” katanya.
Menurut Kodrat, kebijakan diskresi tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi. Aturan zonasi tersebut dirasa terlalu berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya SMA Negeri yang ada di setiap kecamatan di Surabaya.
“Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona,” ujarnya.
Masih banyaknya kecamatan yang tidak memiliki sekolah. Tercatat ada 15 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri. Yaitu Asemrowo, Bubutan, Dukuh Pakis, Gubeng, Gunung Anyar, Karang Pilang, Krembangan, Mulyorejo, Pabean Cantikan, Pakal, Sambikerep, Simokerto, Sukomanunggal, Tegalsari, dan Wonokromo. Selain itu, ada SMA yang menumpuk di satu kecamatan saja. Misalnya di Genteng ada enam SMA negeri. Yaitu, SMAN 1, 2, 5, 6, dan 7.
“Padahal wilayah Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, sementara di situ banyak potensi siswa-siswi yang pandai dan mempunyai nilai tinggi,” terang Kodrat.
Disamping itu, kata Kodrat, sistem zonasi seharusnya tidak kaku, melainkan harus ada perlakuan khusus bagi daerah yang tidak memiliki sekolah baik negeri maupun swasta.
Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan. Terkait adanya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD. Ia meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan pemalsuan berkas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menyebut seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8% yang menggunakan SKD. Sedangkan 92% lainnya menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang. “Kami akan menindak tegas (bagi yang melakukan kecurangan) sesuai arahan bu Gubernur. Selain itu kami akan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan,” tegas Wahid.
Tindakan tegas yang dimaksud Wahid, yaitu pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, Wahid menjelaskan terkait persoalan pada penurunan pagu PPDB di jalur zonasi. Hal tersebut kata dia karena terdapat siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas.
“Misalnya jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97. Namun jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan,” papar Wahid. Seluruh penyesuaian pagu, tambah Wahid akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020. [ina.geh]

Rate this article!
Tags: