Tingkatkan Partisipasi Pemilih,KPU Lamongan Sisir Berbagai Komunitas

KPU Lamongan saat melakukan sosialisasi ke penyandang disabilitas.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan, Bhirawa
Penyelenggaraan Pemilu 2019 hampir memasuki tahapan krusial, yakni proses penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) juga dilakukan pencermatan padanan data pemilih non KTP elektronik dengan DP4.
Untuk memastikan data pemilih tersebut telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait serta Bawaslu. Komisi Pemilihan Umum Lamongan juga mulai mencatat data penyandang disabilitas secara lengkap pada Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk Memastikan rekapitulasi sesuai dan data pemilih bersih.
Selain itu guna menjamin perlindungan hak pilih bagi pemilih di Lapas atay Rutan, Rumah Sakit atau Rumah Sakit Jiwa ,Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental, KPU Kabupaten nantinya dapat menyusun DPTb/daftar pemilih tambahan berdasarkan data DPTHP ( Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan).
“Kita juga melakukan pendataan potensi kegandaan data dalam negeri ataupun luar negeri. Selain proses perbaikan data pemilih, masa kampanye juga sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2018 dan berahir pada 13 April 2019 mendatang,” disampaikan Divisi Parmas Fatkhur Rahman ,Senin(3/12) ,
“KPU kabupaten Lamongan tidak henti-henti nya melakukan sosialisasi menyisir berbagai komunitas, berbasis forum warga, pemilih pemula dan berbagai komunitas pemilih lainnya termasuk juga komunitas disibalitas.Ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU kabupaten Lamongan”Kata Fathur.
Sosialisasi kebasis komunitas disabilitas kali ini dilakukan dengan komunitas PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Lamongan yang di Ketuai Ali Shodikin.
Ketua PPDI Ali Shodikin menuturkan, kegiatan yang di lakukan oleh KPU Lamongan adalah upaya peningkatan partisipasi kehadiran pemilih. Kami merasa senang sangat diperhatikan oleh KPU Lamongan, kami juga mendapatkan informasi tata cara mencoblos, siapa saja calon untuk presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi Jatim, DPRD Kabupaten Lamongan dan Calon Anggota DPD”Tuturnya.
Ia mengaku,Kami juga mendapatkan gambaran jumlah surat suara di pemilu tahun 2019 mendatang. Termasuk ketersediaan surat suara dalam bentuk tamplate untuk tuna netra, akses yang memadai di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk para penyandang disabilitas.
Harapan kami, dengan sosialisasi seperti ini kami juga dapat menyalurkan informasi kepemiluan kepada anggota kami yang lain agar kelak tetap menggunakan hak pilihnya”Pungkasnya.
MH.Fatkhur Rohman anggota KPU Lamongan Divisi SDM dan Parmas menambakan , bahwa kegiatan sosialisasi ini terus kami lakukan menyisir berbagai komunitas agar partisipasi masyatakat di Lamongan meningkat.
Harapan kami dengan menyisir berbagai komunitas juga mereka mentransformasikan informasi penyelenggaraan pemilu keseluruh jejaring anggotanya dan keluarganya.
Dalam kegiatan ini juga kami sampaikan tentang peserta pemilu dan simulasi tata cara pencoblosan untuk suara sah dan tidak sah serta mengingatkan kembali bahwa pemilu tahun 2019 mendatang seluruh elemen masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya untuk datang ke TPS nya masing-masing pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, menentukan pilihan untuk mencoblos pada surat suara Calon Presiden dan Wakil, Calon Anggota DPR RI, calon Anggota DPRD provinsi Jatim, Calon Anggota DPRD kabupaten Lamongan dan Calon Anggota DPD. “kegiatan ini bersama komunitas disabilitas dan kedepan kami juga sudah menjadwalkan ke komunitas yang lainnya, pungkasnya”tuturnya.
Speerti diketahui dalam masa kampanye juga peserta pemilu difasilitasi APK, Alat Peraga Kampanye beruba Baliho dan Spanduk. Selain yang di fasilitasi KPU kabupaten Lamongan, peserta pemilu juga dapat mencetak APK tambahan berbasis desa/kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Lamongan sepanjang tidak melanggar PKPU 23,28,33 tahun 2018 dan Perbup 10 Tahun 2013. APK tambaham beruba Baliho sebanyak 5 buah, Sepanduk sebanyak 10 buah dan Billboard/Vidiotron tingkat kabupaten sebanyak dua buah.
Selain itu pula dapat mencetak umbul-umbul yang tidak dibatasi jumlahnya. Masa Kampanye adalah waktu bagi peserta pemilu untuk mwnyampaikan program, visi dan misinya kepada pemilih. [Mb9]

Tags: