TKD Sawotratap Diklaim Pengembang

Sidoarjo, Bhirawa
Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sawotratap, seluas 2,5 hektar dikuasai pengembang. Warga desa menjadi geram karena sudah bertahun-tahun tanah TKD tidak pernah diusik. Tiba-tiba lahan yang tersebar di  5 lokasi di RW 12 itu dipatok-patok pengembang.
Ketenangan warga Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan mencuat. Ada pengkaplingan TKD atas tanah tersebut, dilakukan pengembang besar dengan mamasang lima papan pengumuman di atas lahan sawah TKD.
Menurut Kepala Desa Sawotratap, Sanuri saat dikonfirmasi Senin (3/2), pemasangan papan hak atas nama PT SIP itu, memang dilakukan sepengetahuannya dan atas petunjuk mantan Kepala Dusun Pager bersama Shokeh. Dan Shokeh inilah yang menurut Sanuri, tahu betul seluk beluk tanah yang diakui milik pengembang.
“Saya kan baru jadi kepala desa. Karena PT SIP punya bukti sertifikat dan itu dibenarkan oleh pak Shokeh mantan perangkat desa, ya saya ijinkan untuk mematok tanah itu pada Kamis pekan lalu,” tutur Sanuri.
Saat pematokan tanah tersebut, dirinya tidak melibatkan BPD maupun perangkat desa yang lain. Ini dilakukan, karena sudah ada foto copy sertifikat hak milik yang diberikan pengembang kepada dirinya.
“Pokoknya saya diberi bukti jika tanah itu milik pengembang,” terangnya.
Dari foto copy sertifikat yang sempat ditunjukkan Sanuri, tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)  tahun 1996 No 277 dengan luas 5.630 M2.
Ada juga foto copy sertifikat no 278 dengan luas 5.040 M2, no sertifikat 279 seluas 5.380, sertifikat no 280 seluas 4.430 dan sertifikat No 281 seluas 5.570 yang seluruhnya bertuliskan HGB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga desa, setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPN Sidoarjo. Tanah yang diklaim milik PT SIP itu, masih belum bersertifikat apapun dan masih berstatus tanah kas Desa Sawotratap.
“Tanah yang dicaplok itu ternyata belum bersertifikat dan masih berstatus TKD Sawotratap. Ada permainan apa ini dari pengembang,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya ini. [hds]

Rate this article!