TKW Kurir Sekilo Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Nisa-Rosmawati-terdakwa-kurir-sabu-930-gram-menangis-saat-divonis-11-tahun-penjara-oleh-Ketua-Majelis-Hakim-Isjuaedi-Senin-[29/5].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Nisa Rosmawati tidak bisa menyembunyikan air matanya saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Isjuaedi membacakan vonis 11 tahun penjara atasnya, Senin (29/5). Vonis tersebut lantaran Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jember ini terbukti membawa 930 gram sabu-sabu ke Indonesia.
Majelis Hakim Isjuaedi mengatakan, perbuatan terdakwa Nisa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika. Dalam hal ini terdakwa Nisa mengimpor nakotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan jumlah kesleuruhan barang bukti sabu melebih 5 (lima) gram, yakni kurang lebih sebanyak 930 gram.
Sebelum membacakan putusan, Hakim Isjuaedi menjelaskan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan tindak perdagangan narkotika lintas negara, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan keluarga, serta belum pernah terlibat atau menjalani kasus hukum.
“Mengadili terdakwa Nisa Rosmawati dengan pidana 11 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Isjuaedi dalam amar putusannya, Senin (29/5).
Tak cukup dengan hukuman badan, Isjuaedi juga membebankan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nisa Rosmawati. Jika tidak dibayar, ketentuannya di tambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara. “Membebankan denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan 3 (tiga) bulan penjara jika tidak dibayar,” tegas Hakim Rifandaru.
Putusan Hakim lebih ringan sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaily yang menuntut terdakwa Nisa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan Hakim, baik Jaksa maupun pengacara terdakwa, Fariji tidak mengajukan banding dan menerima putusan 11 tahun penjara dari Majelis Hakim.
Usai persidangan, Fariji mengaku senang dan menerima atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Dikatakan Fariji, pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa diterima oleh Ketua Majelis Hakim. Dan putusan tersebut sangat layak dan adil.
“Alhamdulillah pledoi kami diterima. Dan putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sangat layak dan adil, dimana memenuhi rasa kemanusiaan,” ungkap Fariji.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan Nisa Rosmawati dilakukan pada Minggu (6/1) tahun 2016 di Terminal II Bandara Juanda, setelah petugas mencurigai isi koper milik terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik berisi berat kotor total 930 gram.
Dari pengakuan Nisa, sabu tersebut berawal dari datangnya Abdur yang saat itu ke kos terdakwa di Jl Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia. Keduanya lalu berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur, Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan dan paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.
Setiba di Terminal II Bandara Juanda Surabaya. Pada saat terdakwa akan membawa ketiga koper tersebut menggunakan troly, terdakwa dihentikan dan ditanya petugas Bea Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga buah koper. Selanjutnya petugas memeriksa dan menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa aluminium koper yang dibawa terdakwa. Jumlah seluruhnya 12 (dua belas) kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut seluruhnya 930 gram. [bed]

Tags: