Tolak Pembongkaran, Pedagang Lakukan Cap Jempol Darah

createimage_smallPN Surabaya, Bhirawa
Setelah menindaklanjuti permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait identifikasi kelompok pedagang Pasar Turi tahap III. Pembongkaran Pasar Turi tahap III akan tetap dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada Rabu (25/6) besok.
Terkait pembongkaran ini, Amrulloh selaku Kuasa Hukum penggugat yakni pedagang Pasar Turi tahap III mengatakan, rencananya para pedagang menolak penggusuran dengan menggelar aksi demo pada Rabu (25/6) besok.
“Kemungkinan aksi penolakkan ini akan diwarnai dengan cap jempol darah yang dilakukan oleg para pedagang Pasar Turi tahap III,” terang Amrulloh saat ditemui di PN Surabaya, Senin (23/6).
Amrulloh menjelaskan, dari 970 sekian jumlah pedagang Pasar Turi, hanya 790 pedaganglah yang valid. Dan mereka menolak pembongkaran Pasar Turi, dikarenakan perkara itu masih dalam proses Pengadilan. Jadi, pedagang yang menolak pembongkaran itu, beralasan masih banyak hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Disinggung terkait nantinya aksi yang dilakukan para pedagang Pasar Turi, Amrulloh menegaskan, sebanyak 790 pedagang yang valid, datanya sudah pihaknya ajukan ke Majelis Hakim Ainor Rofiek. Jadi, proses persidangan belum selesai dengan penuh, namun pihak Pemkot Surabaya sudah mau membongkar bangunan itu.
“Nasib mereka kan belum jelas, tiba-tiba ada pengumuman bahwa bangunan itu akan dilelang dan dirobohkan,” tegasnya.
Lanjutnya, Ia akan melanjutkan perjuangan para pedagang di Pengadilan. Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemkot itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, banyak pedagang yang belum menerima haknya, dan masih memperjuangkannya lewat persidangan di PN Surabaya. Tapi, mengapa Pemkot mengambil keputusan akan merobohkan bangunan tersebut.
“Jelas ini kan tidak adil. Disaat kami memperjuangkan nasib pedagang di Pengadilan, namun ada rencana pembongkaran bangunan Pasar Turi tahap III. Proses persidangan masih berjalan, jadi mohon Pemkot dapat ikuti aturan,” tandasnya. [bed]

Tags: