Tujuh KPU MoU Pemeriksaan Kesehatan dengan RSSA

Kota Malang, Bhirawa
Penandatanganan kerjasama pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah PILKADA 2020, dilakukan tujuh Komisi Pemilihan Umum tingkat Kota dan Kabupaten dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Kamis (3/9) kemarin.

Acara yang digelar, di ruang pertemuan Majapahit RSSA itu, dihadiri oleh sekretaris KPU dam perwakilan daerah yang akan menghelat Pilkada Jatim 2020.

Tujuh daerah tersebut yaitu Kabupaten Malang, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi.

Direktur RSSA, Dr. dr. Kohar Hari Santoso, Sp.An., KIC., KAP. mengatakan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh tim medis yang netral dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan, bukti pemenuhan syarat bakal pasangan calon. Selain itu, hasil pemeriksaan bakal pasangan calon tidak harus bebas dari penyakit, yang paling penting harus memiliki kemampuan leadership,” kata Kohar.

Nantinya para pasangan bakal calon wajib menjalani prosedur uji swab/RT-PCR untuk memastikan negatif CoViD-19. Hal ini sesuai revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 yang menyatakan bahwa para peserta PILKADA Jatim 2020 wajib mengikuti uji swab dalam kondisi bencana non alam CoViD-19. Apabila ada peserta Pilkada yang terkonfirmasi positif CoViD-19, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan wajib menjalani karantina.

Selain itu juga akan dilaksanakan serangkaian uji kesehatan jasmani-rohani, termasuk di antaranya uji bebas penyalahgunaan narkoba-psikotropika dan psikotes yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Jawa Timur.

Selain itu tes juga dilakukan kerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Timur.

Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung mulai hari Senin, 7 September 2020 dan berakhir pada hari Jumat, 11 September 2020. (mut)

Tags: