Tulungagung Kelebihan Guru SMP

xnewss_karikatur guruTulungagung, Bhirawa
Ditengah banyaknya daerah yang kekurangan tenaga guru, di Tulungagung justru kini kelebihan guru. Kelebihan guru itu terjadi di tingkat sekolah menengah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung, Drs Suharno MPd, pada Bhirawa, Rabu (17/9). “Kami memang kelebihan guru sekolah menengah SMP dan SMA. Tetapi untuk guru SD tetap mengalami kekurangan,” ujarnya.
Menurut dia, kelebihan guru sekolah menengah itu saat ini sudah dilakukan jalan keluarnya. Di antaranya dengan program alih jenjang mengajar bagi guru sekolah menengah ke sekolah dasar (SD). “Kemarin saya baru tandatangan lagi, ada guru salah satu SMPN yang pindah mengajar di SDN,” terangnya.
Sampai saat ini, lanjut Suharno yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung ini, guru sekolah menengah utamanya guru SMPN yang telah pindah tugas mengajar di SDN terbilang relatif banyak. Jumlahnya mencapai 50-an guru.
“Dengan beralihnya sebagian guru SMPN ke SDN ini membuat kekurangan guru SD di Tulungagung semakin berkurang. Artinya, ada tambahan guru SDN kendati belum ada tambahan melalui rekrutmen CPNS,” paparnya.
Data Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung menyebutkan dari 601 SDN yang ada di kabupaten berikon marmer tersebut tercatat kekurangan guru sebanyak 800 orang. Atau setiap kecamatan jika dirata-rata kekurangan guru SDN antara 50 sampai 100 guru.
“Dari 601 SDN itu sesuai data yang baru dilakukan setiap SDN reratanya kekurangan 1,3 guru atau kalau dibulatkan dua guru. Jadi setiap SDN rata-rata kekurangan dua guru,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan, Suharno mengatakan kekurangan guru SDN saat ini disiasati oleh setiap komite sekolah dengan merekrut guru sukarela atau biasa disebut dengan istilah tenaga guru sukwan. “Guru-guru ini direkrut oleh komite sekolah yang kekurangan guru. Bukan oleh Dinas Pendidikan atau kepala sekolah.” tandasnya.
Seperti diketahui tahun 2014 ini Pemkab Tulungagung tidak melakukan pengadaan CPNS baru. Termasuk tidak merekrut tenaga guru.
Kendati mendapat jatah dari Pemerintah Pusat untuk melakukan perekrutan CPNS baru, namun Pemkab Tulungagung lebih memilih untuk menundanya. Hal ini disebabkan Pemerintah Pusat hanya memperbolehkan Pemkab Tulungagung untuk merekrut CPNS sebanyak 30 orang. Perekrutan CPNS yang relatif sedikit tersebut dinilai tidak sepadan dengan biaya yang akan dikeluarkan Pemkab Tulungagung jika melakukan proses perekrutan yang hanya menghasilkan 30 CPNS baru. (wed)

Rate this article!
Tags: