Tuntutan Belum Siap, Sidang Gus Nur Ditunda

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya, Andre Ermawan usai penundaan persidangan perkaranya di PN Surabaya, Kamis (15,8). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/8) harus ditunda. Agenda sidang pembacaan tuntutan terpaksa gagal dibacakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Jaksa Muhammad Nizar mengatakan, pihaknya meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk pembacaan surat tuntutan. Artinya, sidang akan digelar kembali pada 29 Agustus mendatang.
Dalam rentang waktu dua minggu ke depan, pihaknya berupaya melengkapi berkas surat tuntutan agar siap dibacakan pada sidang mendatang.
“Kami masih belum siap Majelis. Dan meminta waktu dua minggu untuk menyempurnakan surat tuntutan ini,” kata Jaksa Nizar. Mendengar jawaban dari JPU, Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi memberi waktu dua minggu bagi JPU untuk membacakan surat tuntutan perkara ini.
“Sidang ditundan hingga dua pekan ke depan, dengan mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU,” ucap Hakim Slamet Riadi sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sementara itu, usai persidangan Gus Nur didampingi oleh kuasa hukumnya Andry Ermawan dan Anandyo Susetyo terlihat sedikit kecewa dengan batalnya pembacaan surat tuntutanya. Namun Gus Nur mengaku menghormati keputusan penundaan tersebut.
“Ditunda lagi dua minggu, saya gak paham tadi alasannya apa. Kalau gak salah belum siap, dan yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu saja dua minggu lagi,” ungkap Gus Nur.
Sedangkan kuasa hukum Gus Nur, Andre Ermawan mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan kliennya. Kekecewaan itu diutarakan lantaran pihaknya menginginkan persidangan kasus yang menyeret kliennya ini segera selesai.
“Molor lagi dua minggu, dan ini mengganggu jadwal dakwah klien kami (Gus Nur). Padahal harapan kami sidang ini cepat selesai,” pungkas Andre.
Diketahui, perkara ini berawal pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. [bed]

Tags: