Tutup 164 Layanan Unggulan, Bapenda Jatim Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno saat memberi keterangan terkait pembebasan sanksi pajak kendaraan selama penutupan layanan Samsat diberlakukan.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Setelah menerapkan berbagai standar pelayanan berdasar protokol Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali meluncurkan stimulus untuk meringankan beban wajib pajak. Hal itu dilakukan dengan menghapus sanksi Pajak Kendaraan bermotor (PKB) sepanjang penutupan sebagian layanan Samsat di Jatim.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pencegahan covid-19, sejumlah layanan pembayaran PKB telah dilakukan pembatasan jam layanan hingga penutupan. Khususnya untuk 164 layanan unggulan, mulai dari Samsat Keliling, payment point, Samsat drive thrue dan Samsat corner telah ditutup. Masa penutupan ini telah berlangsung sejak 23 Maret hingga 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi yang berkembang.
“Saat ini yang masih beroperasi adalah 46 Samsat induk dan 12 Samsat drive thrue yang melekat di Samsat induk. Tetapi dengan layanan terbatas, yakni dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari biasa dan pukul 08.00-11.00 pada hari Jumat,” tutur Boedi Prijo, Kamis (26/3). Kendati tetap beroperasi, layanan tersebut menerapkan protokol covid-19 secara ketat. Mulai dari pemasangan tenda sterilisasi, pemeriksaan thermal gun, penggunaan masker oleh petugas, penambahan fasilitas wastafel hingga penyediaan hand sanitizer.
Selama masa penutupan layanan tersesbut, Boedi mengakui adanya potensi pembayaran yang tidak tepat waktu. Namun, hal tersebut dapat dimaklumi dalam situasi darurat Covid-19 ini. Karena itu, keterlambatan pembayaran pajak tidak akan dikenakan sanksi denda. “Karena ada penutupan, tentu akan ada yang membayar nanti setelah layanan dibuka kembali seperti biasa. Dan itu tidak dikenakan atau dibebaskan dari denda,” jelas Boedi.
Kendati pelayanan tidak dapat maksimal, Boedi menegaskan bahwa kinerja Bapenda dalam menarik pendapatan telah sesuai target pada triwulan 1. Pendapatan yang telah dipenuhi Bapenda dari sektor pajak telah mencapai 22 persen, lebih tinggi dari target yang dipatok sebesar 15 persen.(tam)

Tags: