UKK Kabupaten Probolinggo Mulai Buka Layanan Keimigrasian dan Paspor

Bupati Tantri bersama keimigrasian Malang di MPP Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Setelah 3 (tiga) bulan lamanya dipersiapkan, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Probolinggo telah siap untuk beroperasi. Kantor UKK yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo di Jalan Raya Dringu 901 Probolinggo tersebut kini telah siap menerima dan melayani masyarakat Kabupaten Probolinggo dalam pelayanan keimigrasian dan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Novianto Sulastono bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno kepada Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari SE, Rabu 6/11 menyatakan siap melayani sejak hari ini.
Novianto Sulastono, Rabu 6/11 menyebutkan kesiapan tersebut sudah mencapai 100%, khususnya setelah pihaknya melakukan uji coba penerbitan paspor sebelumnya berjalan dengan baik dan lancar.
Mulai hari ini Kantor UKK Kabupaten Probolinggo sudah melayani paspor secara bertahap. Artinya, diprioritaskan untuk pelayanan internal masyarakat Kabupaten Probolinggo terlebih dahulu. Jika sudah stabil maka pelayanan tersebut akan terbuka untuk masyarakat luas,” terang Novianto Sulastono.
Lebih lanjut Novianto Sulastono mengemukakan bahwa Unit Kerja Keimigrasian merupakan cikal bakal Kantor Imigrasi Kelas III. Dimana layanan yang diberikan sama dengan layanan kantor keimigrasian yang sudah ada.
“Artinya pelayanan tidak hanya terbatas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, namun juga bisa kita berikan kepada Warga Negara Asing (WNA). Misalnya perpanjangan ijin tinggal, kemudian kami juga memiliki Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Dakim) terkait pengawasan dan penindakan keimigrasian pada UKK tersebut,” tandasnya.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menambahkan bahwa kondisi kantor UKK, persiapan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk operasi juga telah memadai. Selanjutnya kabar gembira terkait pelayanan keimigrasian dan pembuatan paspor ini juga seharusnya segera diketahui secara luas oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo.
“Grand launching akan dilaksanakan akhir Nopember oleh Bapak Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun kantor UKK sudah bisa beroperasi sejak hari Rabu sekarang ini. Mari kita manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya untuk kemudahan kita bersama,” ajaknya.
Tentu ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kami. Karena sejauh ini baru ada satu UKK Jawa Timur. Yakni, di Bojonegoro. Jika ini (UKK di Kabupaten Probolinggo), maka UKK menjadi yang kedua di Jawa Timur,” ujar Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno.
Menurutnya, UKK dibangun karena antusiasme warga untuk membuat paspor sangat tinggi. Terutama paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah. Mendapati itu, Pemkab Probolinggo berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Malang dan mengusulkan dibangunnya UKK di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo. “Usulan diterima dengan baik. Beberapa syarat yang harus dipenuhi serta tahapan yang harus dilaksanakan sudah kami lakukan sebaik-baiknya,”tuturnya.
Puncaknya, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Probolinggo dengan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang UKK di Kabupaten Probolinggo pada Jumat (6/9). “Pemacu semangat kami ketika sudah dilakukan MoU dengan Dirjen Imigrasi, pengerjaan UKK semakin dikebut untuk segera di-launching,”tandasnya.
Pihaknya juga mempersiapkan pengelolaan UKK agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya dengan melakukan bimbingan teknis fungsi keimigrasian bagi aparatur sipil negara yang akan diperbantukan di UKK.
Sepuluh ASN dari Pemkab nanti diperbantukan di UKK. Mereka akan dibantu empat pegawai Keimigrasian Malang. Beberapa waktu lalu sudah melakukan bimtek (bimbingan teknis). Kami harap layanan keimigrasian dapat diberikan secara maksimal, lanjutnya.
Dinas PM-PTSP Kabupaten Probolinggo terus berusaha berinovasi untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan. Salah satunya melalui aplikasi e-Rekom. Aplikasi yang berbasis online single submission (OSS) ini berasal dari Badan Koordinasi Penaman Modal. Kemudian diaplikasikan dan diterapkan di Dinas PM-PTSP Kabupaten Probolinggo. “Aplikasi ini merupakan terobosan dalam bidang teknologi yang diciptakan untuk memudahkan instansi teknis dalam proses pengurusan izin,” paparnya.
Sistem kerja aplikasi ini adalah dengan men-scan semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin. Setelah data ter-scan, dilakukan proses upload melalui aplikasi ini. Kemudian, data yang ter-upload itu akan dicek dan diverifikasi kebenarannya oleh kepala seksi. Dilanjukan kepada kepala bidang, terakhir disahkan oleh kepala dinas.
Pada akhirnya, jika data yang di-upload dinyatakan lengkap, instansi teknis akan mendapat balasan dari Dinas PM-PTSP. Serta, datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melakukan penandatanganan secara digital dan pencetakan, tambahnya.(Wap)

Tags: