Unair Beri Keringanan UKT Hingga 50% Bagi Mahasiswa Akhir

Permohonan Pengajuan Hingga 5 Agustus 2020
Surabaya, Bhirawa
Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih jadi bahasan utama di sejumlah perguruan tinggi. Diantaranya di Universitas Airlangga (Unair). Guna mengakomodir permohonan keringanan UKT, beberapa kebijakan pun telah dikeluarkan. Yakni memberikan kebijakan khusus 50% UKT bagi mahasiswa di tingkat akhir.
Menurut Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof Dr Ni Nyoman Tri Puspaningsih Dra MSi, penyesuaian kebijakan itu diantaranya memberi keringanan sebesar minimal 50% UKT kepada mahasiswa semester ganjil 2020/2021 yang tinggal menyelesaikan tugas akhir.
“Keringanan itu berlaku bagi semua jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri,” kata Prof Ni Nyoman dalam agenda dengar pendapat dengan mahasiswa di Hall Lantai 8 RSUA, pada Sabtu (1/8).
Prof Ni Nyoman menjelaskan, permohonan keringanan UKT ditujukan kepada Direktur Keuangan Unair sebagaimana diatur dalam Surat Edaran sebelumnya. Yaitu untuk penurunan diajukan melalui fakultas masing masing. Sedangkan bagi penangguhan atau pengangsuran bisa langsung melalui Unit Layanan Terpadu melalui email ult@su.unair.ac.id. Pengajuan keringanan UKT ini selambat – lambatnya hingga Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
“Selain itu juga ada pemenuhan fasilitas pembelajaran Daring dengan memberikan fasilitas WiFi di area kampus,” papar dia.
Sementara Rektor Unair, Prof Moh Nasih menambahkan, pembebasan UKT diperuntukkan bagi 2.395 mahasiswa. Mereka merupakan mahasiswa yang saat ini masuk semester III, V, dan VII.
“Pembebasan ini menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mahasiswa yang sudah melakukan yudisium sebelum tanggal 5 Oktober 2020 tidak dikenakan UKT. Ini juga berlaku untuk mahasiswa jenjang S1, S2, S3,” jelasnya.
Dikatakan Prof Nasih, hingga 30 Juli 2020, Unair telah memberikan keringanan UKT kepada sekitar 2.424 mahasiswa lebih. ”Jumlah itu kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT,” tambah dia.
Di samping itu, Unair juga telah memberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid 19, dan tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.
“Kampus juga Memberikan insentif untuk penanganan Covid 19 sebesar 50% dari UKT, bagi sekitar 1.675 PPDS mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di RS. Tapi Bagi yang menerima beasiswa tugas belajar tidak diberi insentif,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembebasan atas pembayaran UKT atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester Gasal 2020/2021, bagi mahasiswa yang masuk Batas Waktu Studi akan memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020. Kebijakan ini berlaku untuk satu kali masa perpanjangan.
“Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen Unair membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Kami berharap agar mahasiswa tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dimanapun berada. Tetap semangat agar mahasiwa terus mengembangkan kreativitasnya,” pungkasnya. [ina]

Tags: