Urus Kartu Kependudukan Tak Lebih dari 30 Menit

Pelayanan Dispenduk mengalami perubahan jam selama bulan Ramadan.

Kota Batu, Bhirawa
Dalam pelaksanaan Bulan Puasa Ramadan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu justru meningkatkan pelayanannya. Warga Batu yang mengurus data kependudukan hanya membutuhkan waktu maksimal 30 menit untuk mendapatkan surat/kartu kependudukan.
“Namun untuk pelayanan kependudukan di mobil keliling selama Bulan Ramadhan ini diliburkan,”ujar Kadispendukcapil, Maulidiono, Senin (29/5).
Namun demikian, kata Maulidiono, pihaknya menargetkan waktu pelayanan tidak boleh melebihi 30 menit terhitung sejak terlayani oleh loket pelayanan. Baik itu untuk kepengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), maupun Akte. “Kalau melebihi dari batas waktu itu, pegawai pelayanan bisa terkena teguran,” tambah Maulidiono.
Tidak hanya ada pembatasan waktu, para pemohon administrasi tidak dikenai biaya. Dalam sehari Dispenduk Capil melayani 180 KTP, 120 KK dan akta sebanyak 35 hingga 40 pemohon. Untuk menjaga mutu pelayanan, Dispendukcapil juga membuat indeks kepuasan.
“Alhamdulillah, indeks kepuasan rata-rata mengatakan bagus dan sangat bagus, ” ujar Maulidiono.
Indeks kepuasan tersebut yang menjadi patokan evaluasi kinerja bulanan. Meskipun demikian, Maulidiono tidak membantah, masih ada masyarakat yang mengeluhkan pelayanan. Salah satu keluhan adalah terkait dengan masih adanya petugas yang melayani dengan memasang wajah cemberut dan galak. Kalaupun ada proses yang lama, hal ini terkait dengan proses yang harus dilakukan dengan pusat, seperti penunggalan data e-KTP yang mengharuskan adanya penunggalan data di pusat. [nas]

Tags: